SURABAYA (Lentera) -Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengkaji kembali formula Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mempertimbangkan dampak kendaraan terhadap infrastruktur jalan. Usulan itu muncul di tengah pertumbuhan kendaraan listrik yang dinilai perlu diikuti kebijakan fiskal dan pemeliharaan jalan yang berkelanjutan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Agus Wicaksono, mengungkapkan kendaraan listrik bukan persoalan dan tetap perlu didukung sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi. Namun, bobot dan intensitas penggunaan kendaraan perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kontribusi terhadap infrastruktur.
“Yang perlu kita lihat bukan kendaraan listriknya sebagai masalah. Tetapi bagaimana memastikan perubahan teknologi kendaraan tidak menimbulkan ketidakseimbangan antara manfaat yang diterima pengguna dengan biaya pemeliharaan infrastruktur yang ditanggung pemerintah,” ungkap Agus Wicaksono, Senin (10/8/2026).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim tersebut menjelaskan, sebagian kendaraan listrik memiliki bobot lebih besar dibanding kendaraan konvensional karena menggunakan baterai berkapasitas tinggi. Pada kendaraan listrik berukuran besar, bobotnya bahkan dapat mendekati atau mencapai tiga ton.
Menurut Agus, bobot kendaraan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan infrastruktur. Sebab, konstruksi jalan tidak hanya dipengaruhi jumlah kendaraan yang melintas, tetapi juga beban yang diterima struktur perkerasan.
“Semakin besar beban yang diterima perkerasan, semakin besar pula tekanannya terhadap struktur jalan. Karena itu, pendekatan kebijakan tidak cukup hanya membedakan kendaraan berdasarkan jenis energinya, listrik atau BBM,” katanya.
Agus mengatakan jaringan jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim memiliki panjang sekitar 1.421 kilometer. Tingkat kemantapan jalan tercatat sekitar 89,61 persen, dengan 57,74 persen dalam kondisi baik dan 31,84 persen kondisi sedang.
Sementara itu, jalan tidak mantap mencapai 10,39 persen, terdiri dari 7,13 persen rusak ringan dan 3,26 persen rusak berat.
Kondisi tersebut, kata Agus, membuat pertumbuhan kendaraan listrik, terutama kendaraan berbobot besar dan memiliki intensitas perjalanan tinggi, perlu masuk dalam perhitungan kebijakan infrastruktur.
Karena itu, Agus mendorong Pemprov Jatim menyusun kajian mengenai kontribusi kendaraan terhadap infrastruktur berdasarkan dampaknya. Menurutnya, skema tersebut tidak harus berupa pungutan baru.
Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah optimalisasi instrumen PKB dengan mempertimbangkan bobot dan karakteristik kendaraan.
Agus menilai formula tersebut dapat membedakan kendaraan berdasarkan tingkat bebannya terhadap jalan. Kendaraan listrik pribadi dengan bobot dan intensitas penggunaan normal, misalnya, tidak dapat disamakan dengan kendaraan listrik komersial berbobot besar yang digunakan setiap hari.
“Jangan sampai semua kendaraan listrik dipukul rata. Kendaraan ringan yang membantu transisi energi tetap perlu mendapatkan insentif. Tetapi kendaraan yang memberikan beban lebih besar terhadap infrastruktur harus memiliki kontribusi yang lebih proporsional,” katanya.
Untuk menghitung kontribusi tersebut, Agus mengusulkan indeks dampak infrastruktur kendaraan. Indeks itu memperhitungkan bobot kendaraan, beban sumbu, intensitas perjalanan, dan kelas jalan yang digunakan.
Agus juga meminta Pemprov Jatim membangun sistem data terpadu antara Bapenda, Dinas PU Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan instansi pengujian kendaraan. Data kendaraan, menurut dia, perlu dikaitkan dengan jenis, berat, beban sumbu, intensitas perjalanan, lokasi pergerakan, serta kondisi jalan yang dilalui.
Agus mengingatkan kendaraan listrik bukan satu-satunya faktor penyebab kerusakan jalan. Kendaraan dengan muatan berlebih, kendaraan logistik, kondisi drainase, kualitas konstruksi, curah hujan, dan usia perkerasan juga memiliki pengaruh.
Dari sisi penerimaan daerah, Agus menyebut target PKB dalam APBD Jatim 2025 mencapai sekitar Rp4,55 triliun. Menurutnya, sektor kendaraan memiliki posisi strategis dalam struktur pendapatan daerah.
Karena itu, ia mendorong agar manfaat fiskal dari sektor kendaraan dapat kembali dalam bentuk pemeliharaan infrastruktur publik, terutama jalan provinsi.
Agus kemudian mendorong Pemprov Jatim menyusun roadmap fiskal kendaraan listrik dan keberlanjutan jalan provinsi 2026–2035. Roadmap tersebut mencakup proyeksi pertumbuhan kendaraan listrik, klasifikasi bobot kendaraan, kebutuhan pemeliharaan jalan, estimasi dampak terhadap infrastruktur, serta skema kontribusi fiskal berdasarkan beban jalan.
“Prinsipnya sederhana, semakin besar beban yang diberikan kepada infrastruktur publik, semakin proporsional pula kontribusinya untuk menjaga infrastruktur tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH





.jpg)
