10 August 2026

Get In Touch

Pemkab Malang Terus Berburu Lahan PSEL, Penolakan Warga jadi Kendala

Bupati Malang, Sanusi. (Santi/Lentera)
Bupati Malang, Sanusi. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih terus berburu lokasi lahan untuk pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) aglomerasi Malang Raya. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Hingga saat ini, belum ada lahan yang ditetapkan karena sejumlah lokasi yang diusulkan masih menghadapi penolakan dari warga.

"Belum (ada lahan yang ditetapkan). Karena memang masih banyak penolakan dari masyarakat," ujar Bupati Malang, Sanusi, dikutip pada Senin (10/8/2026).

Menurutnya, lokasi terakhir yang diusulkan berada di salah satu desa di Kecamatan Pakisaji. Namun, rencana tersebut juga mendapat keberatan dari masyarakat setempat.

"Terakhir kemarin itu di Pakisaji, di salah satu desa di sana. Itu juga masih banyak yang keberatan. Karena memang masyarakat setempat khawatir akan terjadi pencemaran terhadap lingkungannya," jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Malang juga sempat mengusulkan lahan di Kecamatan Pakis. Namun, lokasi tersebut tidak direkomendasikan karena berada dalam kawasan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan berkaitan dengan area penerbangan Lanud Abdulrachman Saleh.

Meski menghadapi sejumlah kendala, Sanusi memastikan Pemkab Malang masih mengevaluasi rencana pembangunan PSEL tersebut. Ia belum dapat memastikan apakah proyek nasional itu berpotensi gagal terealisasi akibat belum adanya lahan yang ditetapkan. "Kami evaluasi terus. Belum bisa bicara ke arah sana (gagal atau tidaknya proyek nasional tersebut)," katanya.

Sanusi menegaskan Kabupaten Malang hingga saat ini masih ditunjuk pemerintah pusat sebagai wilayah untuk penyediaan lahan PSEL bagi aglomerasi Malang Raya.

Menurut Sanusi, penunjukan tersebut berkaitan dengan ketentuan timbulan sampah yang menjadi dasar pembangunan fasilitas PSEL. Rencana tersebut juga merupakan bagian dari kesepakatan tiga daerah di Malang Raya. "Ini juga sudah kesepakatan tiga daerah Malang Raya," terangnya.

Pemkab Malang, lanjut Sanusi, kini juga menyiapkan alternatif lokasi lain. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana dan manfaat PSEL juga menjadi bagian dari upaya tersebut. "Pasti kami juga mencari alternatif (lahan) lain," tegasnya.

Di tengah proses pencarian lahan PSEL, Pemkab Malang saat ini telah menjalankan skema pengolahan sampah lain melalui Refuse-Derived Fuel (RDF).

Sanusi menjelaskan, RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan melalui pengolahan sampah padat, terutama sampah rumah tangga.

Program tersebut telah berjalan melalui kerja sama Pemkab Malang dengan salah satu perusahaan yang merupakan anak usaha PT Semen Indonesia. "Sehingga berapapun RDF yang dihasilkan dari pengolahan sampah di TPA Paras, Kecamatan Poncokusumo itu dikirimkan ke sana," pungkas Sanusi. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.