10 August 2026

Get In Touch

Komite Parlemen Iran Setujui Melarang Kapal AS dan Israel Melintasi Selat Hormuz

Kapal melintas di selat Hormmuz. (foto: sputnik)
Kapal melintas di selat Hormmuz. (foto: sputnik)

TEHERAN (Lentera) – Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen Iran telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang kapal-kapal AS dan Israel melintasi jalur perairan vital tersebut, demikian dilaporkan penyiar negara Iran, IRIB, pada hari Minggu (9/8/2026).

RUU tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan dan pembangunan berkelanjutan di Selat Hormuz, akan menutup akses selat itu bagi negara-negara yang memusuhi Iran. Kapal asing juga akan dilarang mengangkut segala jenis kargo yang berafiliasi dengan Israel, baik untuk keperluan militer maupun sipil; pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pada denda hingga 20% dari nilai kargo tersebut.

Berdasarkan rancangan undang-undang ini, melansir Sputnik, tanggung jawab untuk mengatur pelayaran, memantau lalu lintas kapal, serta menjamin keamanan di Selat Hormuz dan Teluk Persia akan diserahkan kepada pemerintah Iran, yang akan bertindak bekerja sama dengan angkatan bersenjata Iran.

Sementara itu, Presiden AS, Donald Trump mengatakan pada akhir pekan lalu bahwa ia telah membatalkan serangan besar terhadap Iran, dengan klaim bahwa kesepakatan damai—yang akan membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri ambisi nuklir Iran—sudah di depan mata.

Kementerian Luar Negeri Iran juga sudah menyatakan bahwa Iran dan Oman telah menyepakati rincian geografis rute pelayaran bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.