07 August 2026

Get In Touch

Ranperda LLAJ Kota Malang Pertegas Pembatasan Kendaraan Bertonase Besar

DPRD dan Dishub Kota Malang matangkan pembahasan Ranperda Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (foto: DPRD Kota Malang)
DPRD dan Dishub Kota Malang matangkan pembahasan Ranperda Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (foto: DPRD Kota Malang)

MALANG (Lentera) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Malang telah memasuki pembahasan terakhir, dan akan ditarget akan segera rampung untuk disahkan.

Salah satu substansi yang dipertegas dalam regulasi tersebut, adalah pengaturan pembatasan operasional kendaraan bertonase besar yang nantinya akan dilengkapi dengan ketentuan teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Pansus ini memang perjalanannya cukup panjang. Sudah dilakukan beberapa pertemuan dengan perangkat daerah terkait, kemudian kami juga melibatkan masyarakat, karang taruna, Organda, hingga tenaga ahli agar mendapatkan masukan dari semua unsur," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) LLAJ DPRD Kota Malang, Edy Wijanarko, Jumat (7/8/2026).

Dari hasil rangkaian rapat dengar pendapat tersebut, Pansus menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap naskah Ranperda. Salah satunya dengan menambah jumlah pasal dari semula 165 pasal menjadi 168 pasal.

Tak hanya itu, DPRD juga menambahkan, satu bab baru yang mengatur mengenai mekanisme evaluasi pelaksanaan Perda setelah nantinya disahkan. "Jadi nanti tidak sekadar pansus selesai, kemudian selesai. Akan ada evaluasi terhadap pelaksanaan Ranperda LLAJ ini," kata Edy.

Ditegaskannya, prinsip utama dalam penyusunan regulasi tersebut adalah menghadirkan aturan yang berpihak kepada masyarakat tanpa menambah beban baru. Menurutnya, aspek keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian utama, termasuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar kelaikan jalan.

"Contohnya aturan kendaraan yang laik jalan, sehingga kendaraan yang tidak laik pakai tidak lagi beroperasi di jalan. Dengan begitu, pengguna jalan lainnya juga terlindungi," jelasnya.

Dalam pembahasannya, Ranperda LLAJ juga memperkuat sejumlah aspek strategis penyelenggaraan transportasi di Kota Malang.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain penguatan pelaksanaan Uji Kelaikan Kendaraan (Uji KIR), peningkatan keselamatan lalu lintas, peningkatan pelayanan angkutan umum, penataan parkir, manajemen dan rekayasa lalu lintas, pemanfaatan teknologi, penguatan koordinasi antarinstansi, hingga sosialisasi dan penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan rapat dengar pendapat terakhir bersama Pansus difokuskan untuk menyelaraskan substansi Ranperda dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus menyesuaikan kondisi aktual di lapangan.

Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah penyesuaian aturan pasca dicabutnya ketentuan mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang sebelumnya diatur pada 2010. Penyesuaian tersebut kemudian diakomodasi dalam pembahasan Ranperda agar tetap selaras dengan regulasi terbaru.

Selain itu, Ranperda juga mengatur lebih rinci mengenai pembatasan operasional kendaraan bertonase besar seperti truk dan bus di kelas-kelas jalan tertengu. Ketentuan teknis mengenai pembatasan tersebut nantinya akan diperjelas melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Salah satunya pembatasan tentang truk, bus, dan kendaraan bertonase besar diatur lebih detail. Nanti juga akan diperjelas melalui Perwal," jelas Widjaja.

Pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini menambahkan, Ranperda tersebut juga memasukkan bab khusus mengenai evaluasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai instrumen untuk memastikan implementasi regulasi dapat terus dipantau, serta disempurnakan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.