07 August 2026

Get In Touch

Hanya 17 Pengembang Serahkan PSU, Pemkot Malang Perketat Syarat Pendirian Perumahan

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Santi/Lentera)
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat persyaratan pendirian perumahan di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) mangkrak akibat tak kunjung diserahkan dan ditinggal pergi oleh pengembang.

"Sudah kami lakukan upaya untuk memperketat agar pengembang tidak mudah pergi tanpa menyerahkan PSUnya. Sehingga pada saat mereka mengurus  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mereka kami wajibkan untuk menyerahkan PSU secara administratif," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, Jumat (7/8/2026).

Dandung menyebut, pengetatan aturan dilakukan karena hingga saat ini proses penyerahan PSU di Kota Malang masih jauh dari target. Dari ratusan pengembang perumahan yang ada, baru 17 pengembang yang telah menyelesaikan penyerahan PSU secara fisik kepada Pemkot Malang.

Ditambahkannya, ketentuan tersebut bahkan telah diintegrasikan ke dalam sistem perizinan. Dandung menegaskan, saat pengembang mengajukan PBG, mereka diwajibkan melengkapi berita acara serah terima administratif terhadap PSU yang menjadi kewajibannya.

"Kalau mereka tidak menyerahkan PSU secara administratif, saya tidak akan mengeluarkan PBG-nya. Itu sudah kami masukkan ke dalam sistem," jelasnya.

Menurutnya, proses penyerahan PSU selama ini menghadapi berbagai persoalan yang cukup kompleks. Salah satu kendala terbesar, yakni banyak pengembang lama yang sudah tidak lagi beroperasi atau sulit ditemukan keberadaannya.

Selain itu, tidak sedikit kondisi fisik di lapangan yang sudah tidak sesuai dengan site plan atau rencana tapak yang telah disahkan. "Banyak sekali kendalanya. Banyak pengembangnya yang sudah pergi, kemudian kondisi di lapangan juga tidak sesuai dengan site plan. Macam-macam kendalanya," katanya.

Dandung menegaskan, selama PSU belum resmi diserahkan kepada pemerintah daerah, seluruh fasilitas umum yang ada di dalam perumahan masih menjadi tanggung jawab pengembang. Kondisi ini membuat Pemkot Malang tidak memiliki kewenangan melakukan perbaikan apabila terjadi kerusakan.

"Kalau belum diserahkan, itu masih menjadi tanggung jawab pengembang. Kami tidak bisa masuk karena belum menjadi aset kami. Kalau kami melakukan perbaikan justru keliru," tegasnya.

Karena itu, DPUPR-PKP kini memprioritaskan percepatan penyerahan PSU pada kawasan perumahan yang pengembangnya masih aktif. Langkah tersebut dilakukan agar proses administrasi dapat segera diselesaikan sebelum pengembang meninggalkan proyeknya.

Selain melalui pengembang, Pemkot Malang juga membuka peluang penyerahan PSU dilakukan secara mandiri oleh warga, khususnya untuk perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya. Namun, skema tersebut masih dalam tahap kajian karena memerlukan kehati-hatian dari sisi legalitas aset.

DPUPR-PKP saat ini berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk memastikan status lahan yang akan diserahkan tidak tumpang tindih dengan hak milik warga.

Dikatakannya, meskipun terdapat dimungkinkan adanya penyerahan PSU secara mandiri, proses verifikasi tetap akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan keberadaan sertifikat induk dan kejelasan status lahannya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.