07 August 2026

Get In Touch

Dishub Surabaya Tindak Cepat Aduan Ojol, Jukir di Jalan Trunojoyo Dicabut KTA

Dishub Surabaya menindak jukir di Jalan Trunojoyo.
Dishub Surabaya menindak jukir di Jalan Trunojoyo.

SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan seorang pengemudi ojek online (ojol) melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan pelanggaran penarikan retribusi parkir di Jalan Trunojoyo. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan juru parkir (jukir) resmi yang bertugas di lokasi terbukti menerima pembayaran parkir secara tunai, sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya langsung mencabut kartu tanda anggota (KTA) yang bersangkutan.

Laporan bermula ketika seorang pengemudi ojol merekam dugaan pelanggaran penarikan retribusi parkir di kawasan Jalan Trunojoyo, tepatnya di sekitar SDN Dr. Soetomo V.  Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan antara pengemudi ojol, jukir, dan petugas keamanan salah satu kafe di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti laporan itu, Dishub Surabaya bersama Satgas Terpadu Anti-Premanisme turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memastikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan jukir tersebut merupakan petugas resmi parkir tepi jalan umum (TJU) yang terdaftar di UPTD Parkir. Namun, hasil pengecekan menemukan adanya pelanggaran berupa penerimaan pembayaran retribusi parkir secara tunai.

"Ketika jukir itu melakukan penerimaan pembayaran parkir tepi jalan umum dengan tunai langsung, kami cabut kartu tanda anggota (KTA) dan kami ganti dengan petugas yang baru," kata Trio, Kamis (6/8/2026).

Menurut Trio, persoalan antara pengemudi ojol, jukir, dan petugas keamanan telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi perusahaan aplikasi ojol. Ketiga pihak telah bertemu dan sepakat mengakhiri perselisihan. "Setelah adanya laporan itu, pihak Gojek dan pihak security sudah bertemu. Itu sudah dinyatakan selesai," ujarnya.

Meski persoalan antarindividu telah berakhir, Dishub tetap menjatuhkan sanksi administratif kepada jukir karena melanggar ketentuan pembayaran retribusi parkir yang kini diwajibkan menggunakan sistem non-tunai. KTA jukir dicabut dan Dishub akan menempatkan petugas pengganti.

Trio menegaskan, setiap jukir pengganti wajib mendaftarkan diri ke UPTD Parkir agar memiliki status resmi dan memenuhi seluruh persyaratan sebagai petugas parkir. "Kalau menggantikan, harus ke kantor. Jukir pengganti wajib mendaftar ke UPTD Parkir sebagai pengganti jukir lama yang sudah kami cabut kartu tanda anggotanya," jelasnya.

Selain penindakan terhadap jukir, Dishub juga melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa SDN Dr. Soetomo V. Edukasi diberikan karena banyak kendaraan wali murid yang datang terlalu awal dan menunggu cukup lama di sekitar sekolah, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di Jalan Trunojoyo.

Trio menjelaskan, kendaraan yang hanya berhenti sebentar untuk menjemput anak tidak dikenai retribusi parkir TJU. Namun, kendaraan yang parkir atau menunggu dalam waktu lama dapat dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami memberikan toleransi untuk menunggu. Tetapi jangan datang terlalu pagi kalau anaknya pulang masih lama. Kalau menunggu sampai berjam-jam, tentu akan mengganggu arus lalu lintas," tuturnya.

Ia juga meminta pihak sekolah membantu menginformasikan jadwal kepulangan siswa kepada para wali murid agar penjemputan dilakukan mendekati waktu pulang sekolah. "Kalau jam sekolah selesai pukul 13.00, jangan mulai menunggu dari pukul 11.00. Wali kelas bisa membantu menginformasikan kepada orang tua agar datang tepat waktu," tambahnya.

Dishub kembali mengingatkan bahwa seluruh pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum dilakukan secara non-tunai sebagai bagian dari program digitalisasi parkir di Kota Surabaya. "Mari sama-sama mendukung digitalisasi parkir dengan melakukan pembayaran non-tunai ketika memang dikenai retribusi parkir," ajaknya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya yang juga menjabat Sekretaris Satgas Terpadu Anti-Premanisme, Ridwan Mubarun, menegaskan bahwa laporan masyarakat melalui Hotline Lapor Cak Eri menjadi instrumen penting dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan parkir.

Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada praktik yang menyimpang dari ketentuan. "Kalau memang jukir tidak sesuai aturan, kami harapkan masyarakat mengawasi dan melaporkan, kami ikut mengawasi," kata Ridwan.

Ia pun mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik parkir yang tidak sesuai aturan, khususnya penarikan retribusi secara tunai. "Jangan sampai melakukan hal yang tidak sesuai, misalnya menarik secara tunai. Kalau ada seperti itu, langsung kabari kami," pungkasnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.