SURABAYA (Lentera) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Misery Efendi menyoroti lambannya rekonstruksi jembatan rusak akibat bencana di wilayah selatan Jawa Timur. Berdasarkan hasil jaring aspirasi yang dilakukannya, sejumlah jembatan di Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, dan Pacitan belum juga dibangun kembali meski kerusakannya telah terjadi sejak empat hingga enam tahun lalu.
Politisi Partai Demokrat dari Dapil IX Jawa Timur yang meliputi Ngawi, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, dan Pacitan itu mengatakan, persoalan infrastruktur masih menjadi keluhan utama masyarakat, terutama di daerah terdampak bencana.
"Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Pacitan yang kemarin kami laksanakan jaring aspirasi, banyak jembatan-jembatan pasca bencana yang hampir 4, 5, 6 tahun hingga sekarang belum kebangun," ungkap Misery, Rabu (05/08/2026).
Ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memanfaatkan program rekonstruksi dan rehabilitasi untuk membantu pembangunan jembatan tersebut melalui APBD Provinsi Jawa Timur.
Selain jembatan, Misery juga menyoroti kondisi jalan poros desa yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Menurutnya, di Kabupaten Pacitan pembangunan jalan penghubung menuju Trenggalek dan Ponorogo hingga kini baru terealisasi sekitar 40 persen.
"Kedua, banyak jalan-jalan poros desa yang menjadi kewenangan kabupaten, nasibnya juga sama, khususnya di Kabupaten Pacitan. Hingga sekarang menghubungkan ke Trenggalek, menghubungkan ke Ponorogo yang menjadi kewenangan kabupaten, baru 40 persen yang kebangun," katanya.
Menurut Misery, keterbatasan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu penyebab lambatnya pembangunan infrastruktur. Ia menilai belanja daerah masih lebih banyak terserap untuk belanja pegawai dibanding belanja modal, meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan alokasi minimal 30 persen untuk belanja modal.
"Karena rata-rata sana lebih banyak untuk belanja pegawai, walaupun di Undang-Undang HKPD, dipastikan 30 persen, tapi untuk 2026 ini kayaknya belum juga bisa menembus di angka 30, masih di atas di angka itu," pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH





.jpg)
