SURABAYA (Lentera) -Duapuluh empat pelamar mengikuti proses seleksi untuk mengisi tiga posisi direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS). Berbeda dengan badan usaha pada umumnya, calon direksi KBS tidak hanya dituntut memiliki kemampuan manajerial dan bisnis, tetapi juga memahami konservasi serta memiliki komitmen terhadap kesejahteraan satwa.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Syamsul Hariadi, mengatakan karakteristik KBS membuat proses seleksi membutuhkan penilaian yang lebih komprehensif.
Menurutnya, direksi terpilih nantinya harus mampu menjaga keberlanjutan perusahaan sekaligus memastikan fungsi KBS sebagai lembaga konservasi, edukasi, sosial, dan lingkungan tetap berjalan.
“Pengelolaan KBS memiliki karakteristik yang berbeda dengan badan usaha pada umumnya. Karena itu, kami membutuhkan direksi yang tidak hanya memiliki kemampuan manajerial dan bisnis, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap satwa liar serta memahami aspek konservasi,” kata Syamsul, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, proses penjaringan dan pendaftaran calon direksi berlangsung pada 13–31 Juli 2026. Dari total 24 pelamar, delapan orang mendaftar untuk posisi Direktur Utama, 11 orang untuk Direktur Operasional dan Umum, serta lima orang untuk posisi Direktur Keuangan dan SDM.
Setelah masa pendaftaran ditutup, Panitia Seleksi (Pansel) melakukan seleksi administrasi untuk memastikan seluruh pelamar memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi selanjutnya akan mengikuti psikotes yang diselenggarakan oleh lembaga psikologi.
“Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi akan mengikuti psikotes yang diselenggarakan oleh lembaga psikologi,” jelasnya.
Psikotes tersebut digunakan untuk menilai sejumlah aspek, antara lain karakter, kondisi psikologis, kepemimpinan, serta kesesuaian kompetensi calon dengan tuntutan jabatan.
Tahapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga melibatkan berbagai pihak yang memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan pengelolaan KBS. Langkah ini dilakukan agar penilaian calon direksi tidak hanya berorientasi pada aspek tata kelola perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan fungsi konservasi dan kesejahteraan satwa.
Sejumlah pihak yang dilibatkan antara lain Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, akademisi, serta tenaga ahli dari bidang kedokteran hewan, lingkungan dan sumber daya alam, hukum, ekonomi, dan bisnis.
Keterlibatan lintas disiplin tersebut dinilai penting mengingat pengelolaan kebun binatang memiliki persoalan yang kompleks. Selain pengelolaan bisnis dan pelayanan kepada pengunjung, KBS juga berkaitan dengan perawatan satwa, konservasi, lingkungan, edukasi, hingga kepatuhan terhadap regulasi.
“Keterlibatan berbagai pihak dengan disiplin keilmuan yang berbeda ini penting untuk memberikan perspektif yang lebih menyeluruh dalam menilai kemampuan dan kesiapan para calon direksi,” jelas Syamsul.
Dengan mekanisme tersebut, calon direksi diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kinerja Perumda KBS secara finansial, tetapi juga memahami bahwa keberhasilan pengelolaan KBS tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab terhadap satwa dan lingkungan.
Syamsul menegaskan seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis kompetensi dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya, melalui proses seleksi yang komprehensif ini dapat terpilih direksi yang memiliki kompetensi, kepedulian terhadap konservasi, serta komitmen untuk mengembangkan KBS secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)
