04 August 2026

Get In Touch

Pungli PKL di Tugu Pahlawan Terungkap, DPRD Surabaya Minta Pembenahan Tata Kelola

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Faris Abidin.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Faris Abidin.

SURABAYA (Lentera)– Kasus dua oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tugu Pahlawan mendapat perhatian dari DPRD Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Faris Abidin, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan DLH yang menjatuhkan tindakan terhadap kedua petugas tersebut. Menurutnya, penindakan itu menunjukkan bahwa praktik pungli tidak boleh ditoleransi di lingkungan pemerintahan.

Faris menilai kasus tersebut tidak semestinya hanya berakhir pada pemberian sanksi kepada individu. Namun, bagaimana praktik pungutan tersebut bisa terjadi hingga akhirnya terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Yang menjadi perhatian, kenapa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungutan tersebut,” ujar Faris kepada Lentera, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan internal, khususnya terhadap petugas yang bekerja langsung di lapangan. Karena itu, DLH diminta mengevaluasi sistem pengawasan untuk memastikan apakah pungli tersebut murni dilakukan oleh oknum atau terdapat celah tata kelola yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan berlangsung tanpa terdeteksi.

Politisi dari Fraksi PKS ini juga mendorong DLH memperkuat pengawasan internal secara berkala. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika muncul laporan atau persoalan yang sudah menjadi perhatian publik.

Selain pengawasan, DLH juga diminta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Mekanisme tersebut harus disertai jaminan perlindungan bagi warga yang melaporkan dugaan pelanggaran agar masyarakat tidak takut menyampaikan informasi.

“Seluruh bentuk pungutan kepada pedagang harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan ruang penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Ia juga menilai pembinaan integritas terhadap petugas lapangan perlu dilakukan secara berkala. Hal itu penting mengingat petugas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat memiliki potensi bersentuhan dengan berbagai bentuk pelayanan maupun pungutan.

Faris menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik harus menjadi perhatian utama Pemkot Surabaya. Kasus pungli di kawasan Tugu Pahlawan dinilai harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan sistem pengawasan, bukan sekadar menyelesaikan persoalan pada dua petugas yang terlibat.

“Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola, bukan sekadar penyelesaian terhadap dua pelaku. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelayanan publik di Kota Surabaya semakin bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi kepada dua petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. 

Tindakan tegas tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat yang disampaikan langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui pesan langsung (direct message/DM) di media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua petugas mengakui telah menerima uang dari pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Tumpah Tugu Pahlawan setiap Minggu pagi. Salah seorang di antaranya bahkan diduga meminta pedagang agar tidak mengungkap praktik tersebut apabila wali kota melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.