29 July 2026

Get In Touch

Sengketa Tugu Soekarno Kembali Memanas, Pemkot Siap Ikuti Proses Hukum

Kawasan Tugu Soekarno yang menjadi wilayah sengketa
Kawasan Tugu Soekarno yang menjadi wilayah sengketa

PALANGKA RAYA (Lentera) -Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memberikan tanggapan terkait gugatan perdata yang diajukan ahli waris mendiang Dambung Djaya Angin atas lahan Monumen Tugu Soekarno dan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemerintah Kota memastikan telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum tersebut.

‎"Gugatan sudah masuk pengadilan, dan kita akan mengikuti prosedurnya secara hukum," papar Fairid, Selasa (28/7/2026).

‎Gugatan yang diajukan dengan nomor perkara 130/Pdt.G/2026/PN Plk, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada 19 Juni 2026.

Mengenai langkah hukum yang telah diambil, Fairid membenarkan jika Pemkot telah menyiapkan kuasa hukum sendiri untuk mengikuti persidangan.

‎‎"Pemkot sudah mendelegasikan, untuk kelanjutannya kita tinggal mengikuti proses hukumnya," ucap Fairid.

Pernyataan Wali Kota ini muncul di tengah semakin ramainya perhatian publik terhadap kasus tersebut, menyusul pemasangan plang pemberitahuan sengketa lahan oleh pihak ahli waris di kawasan Tugu Soekarno dan halaman Kantor DPRD Kalteng.

Sebagaimana pemberitaan yang beredar, gugatan yang diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan oleh Robi Rahmad selaku penggugat, dengan kuasa hukum M. Junaedi Lumban Gaol, SH., MH. 

Gubernur Kalteng didudukkan sebagai tergugat, sementara DPRD Provinsi Kalteng, Wali Kota Palangka Raya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Objek sengketa meliputi dua bidang lahan, yakni lahan Monumen Tugu Soekarno seluas 7.196 meter persegi dan lahan Kantor DPRD Kalteng seluas 19.640 meter persegi, sehingga total luas lahan yang disengketakan mencapai 26.836 meter persegi.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar dan ganti rugi materiil sebesar Rp163.958.000.000 yang diminta dibayarkan tunai dan sekaligus. 

Ahli waris juga meminta majelis hakim menetapkan mereka sebagai pemilik sah objek sengketa berdasarkan Verklaaring Tanah Perwatasan tertanggal 6 Juni 1960.

Sementara itu, juru bicara (Jubir) ahli waris, Robi Rahmad, mengatakan perkara ini telah memasuki agenda mediasi kedua. 

"Pihak kami berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi para ahli waris, sekaligus menegaskan bahwa pemasangan plang/spanduk tidak dimaksudkan mengganggu pelayanan publik di kawasan tersebut," jelasnya.

Pemkot yang telah menunjukkan sikap akan mengikuti proses hukum melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk.

Saat ini publik tinggal menanti perkembangan lebih lanjut dari agenda mediasi maupun persidangan di PN Palangka Raya, mengingat status lahan strategis di jantung Kota Palangka Raya ini menyangkut kepentingan pelayanan publik yang berada di atas lahan tersebut.

Reporter: Novita|Efitor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.