MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan uji coba fungsional jalan tembus Soekarno Hatta (Soehat)-Candi Panggung tetap akan dijalankan, meskipun proses kasasi atas sengketa akses jalan tersebut belum diputus.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan, seluruh kebijakan yang diambil pemerintah telah melalui proses hukum dan berpedoman pada putusan pengadilan tinggi yang telah diputus pada 9 Juli lalu.
"Semua hal yang kami lakukan itu berpedoman pada aturan. Sebelum kami melakukan uji coba fungsional, sudah ada proses hukum yang dilakukan oleh warga dan kami mengikuti itu mulai dari Pengadilan Negeri sampai putusan Pengadilan Tinggi," ujar Ali, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, hingga saat ini Pemkot Malang belum menerima pemberitahuan maupun panggilan dari pengadilan terkait proses kasasi yang disebut masih berlangsung.
Ali menjelaskan, kasasi merupakan kewenangan lembaga peradilan sehingga Pemkot hanya akan mengikuti putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Kasasi itu bukan di kewenangan kami. Selama kami belum dipanggil oleh pengadilan yang lebih tinggi setelah putusan Pengadilan Tinggi, maka kami harus menjalankan kebijakan yang diamanahkan oleh undang-undang. Kalau nanti ada putusan kasasi yang melarang, tentu kami akan mengikuti aturan tersebut," tegasnya.
Ali menambahkan, dasar hukum yang saat ini menjadi acuan adalah putusan Pengadilan Tinggi yang membolehkan ruas jalan di kawasan Griyashanta dimanfaatkan sebagai jalan umum demi kepentingan masyarakat.
"Keputusan dari Pengadilan Tinggi yang membolehkan, bukan memenangkan, karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat, menjadikan jalan di Perumahan Griyashanta sebagai jalan umum. Itu yang menjadi pedoman kami," katanya.
Karena itu, Pemkot Malang menilai pelaksanaan uji coba fungsional telah memiliki landasan hukum yang jelas. Sementara terkait adanya penolakan dari sebagian warga RW 12 perumahan Griyashanta Kelurahan Mojolangu, pemerintah memilih mengedepankan komunikasi.
"Kalau soal tolak-menolak, nanti akan kami komunikasikan dengan warga. Tetapi kami tetap bersandar kepada aturan yang sudah ada," katanya.
Ali juga menegaskan, berdasarkan kajian hukum yang telah dilakukan, Pemkot memiliki hak untuk memanfaatkan ruas jalan tersebut sebagai akses publik.
"Sampai hari ini sudah kami kaji bagaimana hukumnya, bahwa itu adalah hak Pemkot Malang untuk memanfaatkan jalan tersebut sebagai jalan umum," imbuhnya.
Menanggapi penutupan akses yang dilakukan warga Griyashanta, Ali menyebut, tindakan tersebut tidak sejalan dengan dasar hukum yang saat ini menjadi pegangan pemerintah. Kendati demikian, Pemkot tidak akan mengedepankan langkah konfrontatif.
Sebaliknya, pemerintah akan membuka ruang dialog dengan warga guna mencari titik temu atas persoalan tersebut. "Kami akan mengomunikasikan dengan warga. Tanggung jawab kami memang berkomunikasi dengan masyarakat di Perumahan Griyashanta," katanya.
Ali menyebut, Pemkot juga membuka peluang pertemuan langsung antara warga dengan dirinya maupun Wali Kota Malang agar seluruh aspirasi dapat disampaikan secara terbuka.
Ditegaskannya, selama belum ada putusan hukum yang mengubah status tersebut, Pemkot tetap berpegang pada ketentuan bahwa jalan tembus Soehat-Candi Panggung dapat dilalui masyarakat umum. Bahkan, ruas jalan tersebut telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemkot Malang berencana melakukan uji coba jalan tembus Soehat-Candi Panggung pada Senin (27/7/2026). Namun salah satu akses menuju jalan tembus tersebut, yakni portal Griyashanta mendadak ditutup oleh warga setempat.
Pemkot pun mengklaim, uji coba tetap dilakukan di ruas jalan baru yang menghubungkan Candi Panggung menuju Jalan Simpang Canding Panggung sepanjang 800 meter.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
