27 July 2026

Get In Touch

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggota, Terkait Peredaran Narkotika

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025)-Ant
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025)-Ant

JAKARTA (Lentera) -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P bersama enam anggotanya terkait dugaan keterlibatan kasus peredaran gelap narkotika.

Selain ketujuh personel Polres Tangsel tersebut, tim penyidik juga menangkap seorang anggota Polda Aceh.

"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Namun, Eko belum merinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

Ia menyebutkan, informasi lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan dalam rilis resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. 

"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," ujar dia.

Polisi terlibat peredaran narkoba

Sebelumnya dugaan keterlibatan polisi dalam praktik peredaran narkoba pernah terjadi.

Salah satu yang paling disorot adalah keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi.

Dalam kasus pidana narkotika, Didik ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga memiliki koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten.

Hermit barang bukti yang diamankan antara lain 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga diterima Didik dari jaringan narkoba tersebut (*)

Editor: Arifin BH/Kompas

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.