SURABAYA (Lentera) -Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Khusnul Arif mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak terburu-buru menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang klasifikasi kelas jalan.
Sebelum diberlakukan, aturan yang mengatur jenis dan kapasitas kendaraan pada setiap ruas jalan provinsi itu harus disosialisasikan secara menyeluruh serta disepakati bersama pemerintah kabupaten/kota dan kepolisian.
Pergub tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan yang juga mengatur mengenai kelas jalan.
“Kita memiliki Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan. Di dalamnya juga memuat terkait kelas jalan. Saya rasa Pergub ini merupakan bagian dari peraturan pelaksanaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2014 tersebut,” ungkap Khusnul, Kamis (23/7/2026).
Menurut dia, keberadaan Pergub memberikan kepastian mengenai jenis dan kapasitas kendaraan yang diperbolehkan melintas di setiap ruas jalan provinsi. Dengan demikian, kendaraan hanya dapat menggunakan ruas jalan sesuai klasifikasinya.
Kendati mendukung substansi regulasi tersebut, Komisi D meminta Pemprov Jatim tidak langsung memberlakukannya. Sosialisasi dan koordinasi dinilai menjadi prasyarat agar implementasi aturan tidak menimbulkan persoalan di lapangan, terutama terkait distribusi logistik antardaerah.
“Kami meminta kepada Pemprov Jawa Timur sebelum Pergub ini diterapkan agar melakukan sosialisasi dan komunikasi bersama pemerintah kabupaten atau kota serta pihak kepolisian untuk menyepakati klasifikasi setiap ruas jalan,” tegasnya.
Politisi NasDem tersebut mengatakan, kesepahaman antara Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, dan kepolisian diperlukan agar Pergub dapat diterapkan secara optimal, baik bagi pengguna jalan maupun pelaku industri.
Khusnul menilai penerapan klasifikasi kelas jalan penting untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan provinsi yang panjangnya mencapai sekitar 1.666 kilometer.
“Kami berharap Pergub ini bisa menjaga dan meningkatkan kualitas jalan. Yang tidak kalah penting, perlindungan terhadap umur layanan infrastruktur jalan di ruas jalan Provinsi Jawa Timur semakin baik,” terangnya.
Penerapan aturan tersebut tetap memperhatikan kepentingan seluruh pihak sehingga tidak menimbulkan pihak yang merasa dirugikan.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH




.jpg)
