23 July 2026

Get In Touch

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, Wali Kota Eri Pastikan Benahi Tata Kelola Keuangan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA (Lentera) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi angkat bicara terkait penetapan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.

Eri menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap persoalan yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah maupun badan usaha milik daerah (BUMD) harus dibuka secara transparan, agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat.

“Seperti yang selalu saya sampaikan, yang salah ya salah. Apa pun permasalahan yang ada di Pemkot memang harus dibenahi,” tegas Eri, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan keuangan di KBS terungkap setelah ditemukan ketidaksesuaian antara laporan kas dan kondisi keuangan sebenarnya. Berdasarkan hasil audit, terdapat sekitar Rp8 miliar yang tercatat dalam laporan keuangan, namun dana tersebut tidak ditemukan.

“Mulai zaman Bu Risma sampai sekarang, semuanya kami buka agar prosesnya jelas dan tidak menimbulkan prasangka,” ujarnya.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, nilai dugaan kerugian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Selain itu, terdapat temuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pada periode 2024–2025, termasuk dugaan pemberian kepada direktur keuangan.

Eri mengaku, telah meminta agar seluruh proses pemeriksaan terus dilanjutkan hingga kasus tersebut terang benderang. Menurutnya, pembenahan tata kelola keuangan KBS penting dilakukan demi menjaga keberlangsungan operasional kebun binatang, mulai dari kesejahteraan satwa hingga pegawai.

“Yang paling penting adalah hewan-hewannya sehat, pakannya terpenuhi, dan kesejahteraan pegawai KBS juga terjaga. Karena itu, saya meminta proses pemeriksaan terus dilakukan agar semuanya menjadi jelas,” tuturnya.

Terkait anggaran pakan satwa di KBS, Eri menyebut, rincian tersebut merupakan kewenangan internal perusahaan. Sesuai ketentuan yang berlaku, manajemen KBS hanya menyampaikan laporan keuangan secara umum kepada Wali Kota, sementara rincian penggunaannya harus melalui audit independen.

“Laporan kepada wali kota sifatnya global. Tetapi laporan itu harus diaudit oleh tim independen. Dari audit itulah akhirnya ditemukan adanya kejanggalan sekitar Rp8 miliar yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan Kejati,” jelasnya.

Eri juga mengungkapkan, bahwa audit terhadap KBS sebenarnya telah dilakukan sejak 2022. Saat itu, hasil audit menemukan sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti dengan pengembalian dana dan audit kembali dilakukan pada 2023.

Namun, pada 2024, Pemkot Surabaya memutuskan menggunakan auditor independen yang tidak dipilih langsung oleh BUMD. Langkah tersebut diambil, karena Eri menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal saat mempelajari laporan audit sebelumnya.

“Saya meminta audit internal yang tidak dipilih oleh BUMD. Biasanya audit dipilih sendiri oleh BUMD, tetapi kali ini kami meminta auditor independen yang berada dalam daftar rekomendasi BPK. Dari audit itu, akhirnya ditemukan persoalan ini,” ungkapnya.

Menurut Eri, pola pengawasan serupa juga diterapkan terhadap perusahaan daerah lainnya, termasuk PD Pasar Surya. Ia berharap, langkah tersebut dapat memperkuat tata kelola dan mencegah penyimpangan keuangan di lingkungan BUMD Kota Surabaya.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS periode 2016-2024 berinisial CA sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.