21 July 2026

Get In Touch

DPRD Malang Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Fokus Penguatan Ekonomi dan Infrastruktur

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok dan Bupati Malang, Sanusi. (foto: Humas DPRD Kab Malang)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok dan Bupati Malang, Sanusi. (foto: Humas DPRD Kab Malang)

MALANG (Lentera) - DPRD Kabupaten Malang mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, diawali melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mal, Rabu (15/7/2026) lalu.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok dan dihadiri Bupati Malang Sanusi beserta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Dalam agenda tersebut, Bupati menyampaikan penguatan ekonomi lokal dan infrastruktur akan menjadi fokus penyusunan APBD Kabupaten Malang Tahun 2027.

"Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah meliputi kondisi ekonomi makro, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, serta strategi pencapaian sasaran pembangunan tahun 2027 sebagai penjabaran RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029," ujar Sanusi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (21/7/2026).

Dijelaskannya, dokumen KUA PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2027 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2026.

Sanusi menambahkan, penyusunan KUA dan PPAS juga mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 agar kebijakan fiskal daerah tetap sinkron dengan arah pembangunan nasional.

"Sinkronisasi tersebut penting agar kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan arah pembangunan nasional, sekaligus mampu menjawab dinamika perekonomian global, tantangan fiskal nasional, dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Malang," katanya.

Dalam rapat tersebut disampaikan tema pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2027, yakni "Penguatan Ekonomi melalui Pemantapan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat."

Tema tersebut diterjemahkan ke dalam sejumlah prioritas pembangunan, di antaranya memperkuat ketahanan ekonomi berbasis potensi lokal, memperluas pemerataan pembangunan infrastruktur dasar dan sosial, serta mendorong pengembangan kawasan perkotaan sekunder seperti Karangploso, Pakisaji, dan Singosari.

Arah pembangunan itu juga diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk pembangunan fasilitas publik strategis seperti Alun-alun Kepanjen, kawasan pendidikan tinggi, hingga penguatan konektivitas melalui sistem transportasi regional.

"Kebijakan penganggaran tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen fiskal yang efektif dalam mewujudkan target-target pembangunan daerah," katanya.

Dalam penyampaian KUA-PPAS tersebut, pemerintah daerah juga memaparkan 3 arah utama kebijakan fiskal tahun 2027.

Pada sisi pendapatan, Pemkab Malang akan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah secara terukur, transparan, dan berkelanjutan guna memperkuat kapasitas fiskal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, kebijakan belanja diarahkan agar semakin produktif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil (outcome), sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Adapun kebijakan pembiayaan difokuskan pada upaya menjaga kesinambungan fiskal daerah melalui pengelolaan APBD yang akuntabel, efisien, transparan, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian. 

Penyusunan kebijakan pembiayaan, termasuk pengaturan defisit anggaran dan pemanfaatan SiLPA, disebut telah mengacu pada ketentuan Kementerian Keuangan.

Melalui penyampaian dokumen KUA dan PPAS tersebut, Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang selanjutnya akan melanjutkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (ADV)


Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.