MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang mengusulkan agar gedung Malang Creative Center (MCC) dikelola dengan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengelolaan baru tersebut dinilai akan lebih profesional, mandiri secara finansial dan tidak lagi membebani APBD, sekaligus tetap mempertahankan fungsi sosialnya sebagai ruang pembinaan pelaku ekonomi kreatif.
Usulan tersebut muncul setelah Komisi B DPRD Kota Malang mengevaluasi penerapan retribusi di MCC pasca berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sejak awal 2025.
"Sejak Agustus diberlakukan penerimaan retribusi ini, targetnya setiap bulan sekitar Rp100 juta. Namun realisasinya masih sekitar Rp300 juta sekian untuk lima bulan terakhir di 2025," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, Senin (20/6/2026).
Menurutnya, capaian tersebut dipengaruhi karakteristik aktivitas di MCC yang tidak seluruhnya bersifat komersial. Hingga kini masih banyak kegiatan sosial, komunitas, hingga pelaku UMKM yang mengajukan keringanan biaya penggunaan fasilitas.
Melihat kondisi tersebut, Bayu mendorong agar Pemkot Malang mulai mengkaji perubahan pola pengelolaan MCC menjadi BLUD. Dinilainya, skema tersebut akan memberikan keleluasaan bagi pengelola dalam mengembangkan sumber pendapatan tanpa harus bergantung penuh pada APBD.
"Kalau BLUD, pengelolaannya relatif lebih independen. Ada retribusi yang dikelola sendiri, bahkan memungkinkan kerja sama seperti naming rights gedung," jelasnya.
Ia menilai pemberian hak penamaan gedung kepada pihak ketiga bukan sesuatu yang perlu dihindari apabila mampu meningkatkan keberlanjutan operasional MCC.
Bayu mencontohkan, Solo Technopark yang menurutnya mampu beroperasi secara mandiri. Dengan anggaran operasional sekitar Rp24 miliar, kontribusi APBD hanya sekitar 1%, sementara sisanya berasal dari pengelolaan mandiri sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan, pada awal beroperasi MCC memperoleh anggaran operasional sekitar Rp7,5 miliar. Namun pada 2026 anggaran tersebut turun menjadi sekitar Rp3,5 miliar dan sebagian besar hanya digunakan untuk membayar gaji pegawai.
"Jumlah karyawan juga dipotong hampir separuh. Padahal nanti ketika usia bangunan sudah lima tahun ke atas, tentu membutuhkan biaya pemeliharaan yang lebih besar. Kalau hanya mengandalkan APBD akan berat," katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyatakan terbuka terhadap gagasan menjadikan MCC sebagai BLUD. Ditegaskannya, status BLUD bukan berarti MCC akan dikelola swasta. "Bukan. BLUD tetap pemerintah, tetapi nanti memiliki manajemen sendiri," ujarnya.
Terkait tahapan berikutnya, Eko mengatakan pihaknya akan lebih dahulu melaporkan usulan tersebut kepada Wali Kota Malang sebelum dilakukan koordinasi lanjutan bersama DPRD.
Disinggung mengenai penerimaan retribusi MCC, Eko menjelaskan pada 2025 penerimaan sudah mulai masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dan berlanjut pada 2026. Nilai retribusi masih berkisar hampir Rp1 miliar per tahun.
Namun pemerintah menargetkan peningkatan yang cukup signifikan pada 2027. "Di 2025 sekitar hampir Rp1 miliar, 2026 juga masih sekitar Rp1 miliar. Untuk 2027 target penerimaannya Rp7 miliar," ungkapnya.
Menurut Eko, target tersebut telah disusun berdasarkan perhitungan potensi pemanfaatan gedung sehingga hasil retribusi nantinya diharapkan mampu mendukung operasional MCC.
Berdasarkan data resmi Malang Creative Center, selama 1 tahun terakhir gedung tersebut telah menjadi pusat aktivitas ekonomi kreatif di Kota Malang. Tercatat sebanyak 17.444 event telah terselenggara di MCC. Gedung ini juga dimanfaatkan oleh 3.679 pelaku ekonomi kreatif, melibatkan 216 kolaborator, serta memberikan manfaat kepada sekitar 808.768 orang.
MCC sendiri menjadi ruang inkubasi bagi 21 subsektor ekonomi kreatif di Kota Malang, mulai dari pelaku UMKM, komunitas kreatif, hingga penyelenggara berbagai kegiatan publik. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
