Disdukcapil Surabaya Ungkap IKD Jadi Kunci Akses Bansos dan Layanan Publik Berbasis NIK
SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat transformasi layanan administrasi kependudukan melalui aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tak hanya mempermudah akses dokumen kependudukan, IKD diproyeksikan menjadi pintu utama berbagai layanan publik dan program pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), mulai dari bantuan sosial hingga kebijakan nasional lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan IKD merupakan bentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan mengakses seluruh data kependudukan melalui telepon pintar.
“IKD yang dipersiapkan dengan NIK atau single identity number akan menjadi pangkal dari seluruh ekosistem pelayanan publik,” kata Irvan, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, implementasi IKD mulai diterapkan dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga. Integrasi tersebut memungkinkan pertukaran data (data exchange) untuk membangun infrastruktur publik digital (digital public infrastructure) secara nasional.
“Data antar-kementerian dan lembaga nantinya bisa saling terhubung dan bertukar informasi. Dari situlah akan terbangun sistem pelayanan publik berbasis digital yang terintegrasi,” ujarnya.
Irvan menjelaskan, manfaat IKD ke depan tidak hanya berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial. Berbagai kebijakan pemerintah, termasuk sektor energi dan layanan publik lainnya, akan mengacu pada identitas kependudukan berbasis NIK.
“Ke depan, bukan hanya bantuan sosial, tetapi juga program-program pemerintah pusat maupun pelayanan publik akan berbasis NIK atau identitas kependudukan,” jelasnya.
Selain itu, kehadiran IKD juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap dokumen fisik. Seluruh dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), nantinya dapat diakses melalui satu aplikasi di telepon seluler.
“Dalam satu genggaman, seluruh data kependudukan tersedia di IKD. Masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP, KK, ataupun dokumen lainnya,” kata Irvan.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan publik di masa mendatang akan terhubung dengan sistem IKD. Karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan aktivasi agar dapat memanfaatkan berbagai layanan berbasis digital.
Disdukcapil Surabaya membuka layanan aktivasi IKD di kantor kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, Sentra Pelayanan Publik Taman Nambangan, Taman Cahaya Pakal, serta Terminal Intermoda Joyoboyo. Selain itu, layanan jemput bola juga terus dilakukan ke sekolah, perguruan tinggi, pasar, pusat perbelanjaan, hingga balai RW.
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki telepon seluler dan sudah terverifikasi untuk segera mengunduh aplikasi IKD dan melakukan pendaftaran,” imbuhnya.
Disdukcapil mencatat tren aktivasi IKD di Surabaya mengalami peningkatan signifikan dalam tiga bulan terakhir. Sebelum April 2026, kenaikan aktivasi hanya berkisar 0,4 persen per bulan. Namun, setelah Pemkot Surabaya mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya mengaktifkan IKD, capaian pada April meningkat menjadi 1 persen.
Peningkatan berlanjut pada Mei 2026 setelah terbit Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.12/12224/436.7.11/2026 tentang penerapan IKD dalam proses administrasi. Pada periode tersebut, aktivasi IKD bertambah sekitar 2 persen.
Sementara itu, pelaksanaan pendataan program Perlindungan Sosial pada Juni 2026 yang melibatkan RT, RW, kelurahan, kecamatan, kader, hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), turut mendorong kenaikan aktivasi hingga mencapai 3 persen.
“Jadi, aktivasi IKD naik sekitar 1 hingga 3 persen setiap bulan. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya identitas kependudukan digital semakin meningkat,” ungkap Irvan.
Berdasarkan data Disdukcapil per 15 Juli 2026, aktivasi IKD di Surabaya telah mencapai 36,8 persen dari total penduduk wajib KTP berusia 17 tahun ke atas. Sementara jika dihitung berdasarkan kepemilikan telepon seluler yang kompatibel, tingkat aktivasi sudah menyentuh angka 72,95 persen.
Di sisi lain, capaian perekaman KTP elektronik di Surabaya juga terus meningkat. Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 2.267.067 warga atau 98,92 persen dari total 2.291.731 penduduk wajib KTP telah melakukan perekaman biometrik. Masih terdapat sekitar 24.664 warga yang belum melakukan perekaman.
Ia pun mengimbau masyarakat yang telah berusia 16 tahun untuk segera melakukan perekaman biometrik di kelurahan atau kecamatan. Dengan demikian, KTP elektronik dapat diterbitkan tepat saat warga memasuki usia 17 tahun dan aktivasi IKD bisa langsung dilakukan.
“Kami berharap ketika warga genap berusia 17 tahun, KTP elektronik dapat langsung terbit dan IKD juga bisa segera diaktifkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
