16 July 2026

Get In Touch

Transformasi Bank Madiun ke Perseroda Tinggal Menunggu Izin OJK

Kantor Bank Madiun di Kabupaten Madiun. Perubahan status badan hukum menjadi PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda) kini hanya menunggu terbitnya izin operasional dari OJK. (ist)
Kantor Bank Madiun di Kabupaten Madiun. Perubahan status badan hukum menjadi PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda) kini hanya menunggu terbitnya izin operasional dari OJK. (ist)

MADIUN (Lentera) -Transformasi Bank Madiun menjadi PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda) kini memasuki tahap final. Seluruh proses perubahan badan hukum telah rampung, dan perusahaan hanya tinggal menunggu terbitnya izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum resmi beroperasi dengan status baru.

Direktur Bank Madiun, Velly Murdianto, mengatakan perubahan status dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroda telah memperoleh landasan hukum yang diperlukan. Peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan badan hukum telah disahkan, sementara pengesahan dari Kementerian Hukum juga telah diterbitkan.

"Perda perubahan dari Perumda menjadi PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda) sudah selesai. Izin dari Kementerian Hukum juga sudah terbit. Saat ini kami masih dalam proses pengajuan izin operasional ke OJK," kata Velly kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Velly, setelah izin operasional diterbitkan OJK, Bank Madiun akan resmi menjalankan kegiatan usaha dengan badan hukum baru sebagai PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda).

Ia menilai perubahan status tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan daya saing dan kinerja Bank Madiun ke depan. Momentum ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 Bank Madiun dan Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun.

"Mudah-mudahan momentum ini menjadi penyemangat bagi seluruh pegawai Bank Madiun agar semakin maju, sehat, dan berkembang. Dengan perubahan bentuk badan hukum ini, kami berharap kinerja perusahaan juga semakin meningkat," ujarnya.

Velly menambahkan, proses pengurusan legalitas di Kementerian Hukum yang semula diperkirakan menjadi tahapan paling lama justru dapat diselesaikan lebih cepat dari target. Saat ini, seluruh perhatian difokuskan pada penyelesaian proses perizinan operasional di OJK agar transformasi Bank Madiun dapat segera tuntas.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.