14 July 2026

Get In Touch

Tak Dilibatkan Jelang TKD, 5 Karang Taruna Kecamatan Protes Caretaker Kota Malang

Pengurus Karang Taruna Kecamatan Kota Malang melayangkan surat terbuka. (foto: ist)
Pengurus Karang Taruna Kecamatan Kota Malang melayangkan surat terbuka. (foto: ist)

MALANG (Lentera) - Merasa tidak dilibatkan menjelang Temu Karya Daerah (TKD), lima Ketua Pengurus Karang Taruna Kecamatan se-Kota Malang melayangkan protes kepada Caretaker (pengurus sementara) Karang Taruna Kota Malang.

"Nihilnya komunikasi dan sosialisasi berdasarkan aturan organisasi, sejak terbitnya Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang pada 2 Juni 2026. Rencana pelaksana Temu Karya Daerah (TKD) berjalan tanpa melibatkan pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan," ujar Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukun, Febri Wikoko, Senin (13/7/2026).

Protes tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Timur, dan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada Senin ini.

Surat terbuka itu ditandatangani Ketua Karang Taruna Kecamatan Klojen, Kurniawan Pancolo; Ketua Karang Taruna Kecamatan Kedungkandang, Khoiril Toha Yani; Ketua Karang Taruna Kecamatan Blimbing, Deni Indra Purnawan; Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukun, Febri Wikoko; dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Lowokwaru Ari Prabowo.

Salah satu poin yang disoroti, yakni minimnya komunikasi antara caretaker dengan pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang pada 2 Juni 2026. Menurut mereka, proses persiapan Temu Karya Daerah berjalan tanpa melibatkan unsur pengurus kecamatan.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan audiensi caretaker dengan Wali Kota Malang yang digelar pada 25 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, lima camat se-Kota Malang hadir, namun tidak ada satu pun perwakilan pengurus Karang Taruna kecamatan yang diundang.

Menurut Febri, kondisi tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap struktur organisasi di tingkat wilayah. "Ini membuktikan adanya upaya pelemahan peran dan fungsi struktural kami di wilayah," katanya.

Keberatan lainnya ditujukan pada pembentukan panitia Temu Karya Daerah Kota Malang 2026. Lima pengurus kecamatan menolak sekaligus mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang Nomor 001/Int/Kep/PKKT/VII/2026 tentang penunjukan panitia TKD.

Mereka menilai, keputusan tersebut disusun secara sepihak tanpa mengedepankan prinsip musyawarah maupun keterwakilan unsur organisasi. "Musyawarah ini tidak memiliki legitimasi yang sah," tegas Febri.

Melalui surat terbuka tersebut, para pengurus kecamatan juga mengingatkan agar seluruh proses penyelenggaraan organisasi tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengamanatkan agar Karang Taruna menjunjung tinggi nilai kearifan lokal, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, serta otonomi organisasi.

"Kami berharap surat terbuka ini mendapat atensi serius dari PNKT, Karang Taruna Provinsi, Pemerintah Kota Malang, dan Dinas Sosial. Surat terbuka ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi menyelamatkan marwah organisasi Karang Taruna di Kota Malang," pungkasnya. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.