14 July 2026

Get In Touch

Dindik Jatim Bagikan 42 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Kurang Mampu

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, dalam pembukaan MPLS Ramah 2026 di SMKN 2 Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/7/2026). (Santi/Lentera)
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, dalam pembukaan MPLS Ramah 2026 di SMKN 2 Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/7/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat membagikan sekitar 42.000 paket seragam sekolah gratis kepada peserta didik baru dari keluarga kurang mampu, pada momentum pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027.

"Dalam pembukaan MPLS Ramah 2026 ini, kami sekaligus memberikan secara simbolis sekitar 42.000 seragam gratis yang dibagikan kepada murid-murid kita yang statusnya afirmasi di seluruh Jawa Timur," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, di SMKN 2 Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, program tersebut diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Pendataan penerima dilakukan langsung oleh masing-masing sekolah karena dinilai paling memahami kondisi sosial ekonomi siswanya.

"Mereka yang memang berasal dari keluarga yang kurang mampu kami berikan seragam gratis. Semua sekolah mendata, kemudian dibagikan secara gratis, yaitu satu setel baju Pramuka dan baju putih abu-abu," katanya.

Aries menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh kepala sekolah beserta lingkungan sekolah.

"Itu sesuai dengan inisiatif dari kepala sekolah masing-masing dan lingkungan sekolah masing-masing. Mereka tahu kalau ada muridnya yang tidak mampu atau kurang mampu, pasti harus diberikan," jelasnya.

Selain penyerahan bantuan seragam, pembukaan MPLS Ramah 2026 juga diwarnai deklarasi sekolah bebas rokok, termasuk rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan aman bagi peserta didik.

Aries mengungkapkan, komitmen tersebut lahir setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur mengenai berbagai dampak penggunaan rokok konvensional maupun rokok elektrik terhadap kesehatan remaja.

"Kepala BNN Provinsi Jawa Timur sudah pernah menghadap kepada kami dan menjelaskan tentang bahaya rokok konvensional maupun rokok elektrik. Ini memang harus betul-betul menjadi komitmen kita agar tidak ada di lingkungan sekolah," katanya.

Menurut Aries, rokok elektrik tidak dapat dipandang sebagai tren atau gaya hidup di kalangan pelajar karena berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak. Bahkan, paparan asapnya di lingkungan tertutup juga dinilai dapat membahayakan orang lain.

Karena itu, Dinas Pendidikan meminta seluruh satuan pendidikan memastikan tidak ada aktivitas merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik, di lingkungan sekolah. Guru juga diminta menjadi teladan, dengan tidak menggunakan rokok elektrik di area sekolah.

Apabila ditemukan pelanggaran, Aries menegaskan, sekolah diminta mengedepankan pendekatan pembinaan. Langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan teguran dan pengingat kepada siswa. Jika pelanggaran terus berulang, sekolah dapat memberikan tindakan edukatif sebagai bagian dari proses pembinaan.

"Konsekuensinya pertama tentu harus menegur dan mengingatkan. Kalau masih berlangsung terus, tentu harus ada tindakan-tindakan yang memberikan pendidikan bagi anak-anak kita," pungkasnya.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.