10 July 2026

Get In Touch

Lurah Tambak Wedi Terkena Rotasi Pemkot Surabaya Imbas Dugaan Pungli

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

SURABAYA (Lentera)– Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, merotasi dan memutasi 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Salah satu keputusan adalah pergeseran jabatan Lurah Tambak Wedi sebagai tindak lanjut evaluasi atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut digelar di Graha Sawunggaling, Balai Kota Surabaya, Kamis (9/7/2026). Menurut Eri, mutasi dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi, pemerataan pengalaman ASN, sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Terdapat sejumlah pertimbangan lain dalam rotasi kali ini, mulai dari masa tugas pejabat yang telah menjabat selama lima hingga sepuluh tahun di satu wilayah, hingga penempatan ASN agar lebih dekat dengan domisilinya sehingga kinerja dapat lebih optimal.

Dalam pelantikan tersebut, empat pejabat perempuan juga memilih mengundurkan diri dari jabatan struktural karena tidak memperoleh izin dari suami. Eri menghormati keputusan tersebut dan menilai keluarga harus menjadi prioritas.

"Ketika berputar hari ini mendapatkan jabatan struktural tetap tapi tidak menjadi garda terdepan nomor satu, maka sejatinya jenengan dibukakan pintu surga oleh Gusti Allah karena mendapatkan rida seorang suami. Namun saya berharap dengan bergeser ke posisi lain, komitmen dan konsistensi untuk terus berjuang bagi kepentingan masyarakat tetap terjaga," kata Eri.

Mutasi kali ini merupakan bentuk evaluasi terhadap pejabat yang dinilai kurang optimal menjalankan fungsi pengawasan wilayah. Salah satunya terkait dugaan pungli terhadap pedagang di SWK Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran.

Eri menyayangkan pengakuan lurah yang menyebut tidak mengetahui adanya dugaan penarikan uang kepada pedagang karena pengelolaan kawasan telah diserahkan kepada paguyuban atau koperasi.

Menurutnya, seorang lurah tidak cukup hanya menerima laporan dari pengurus paguyuban, tetapi harus turun langsung menemui pedagang untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

"Dia tidak tahu karena tidak pernah tanya langsung ke pedagang, tanyanya kepada paguyuban. Katanya aman, sering ngopi di tempat itu, tetapi tidak tahu kalau pedagang dimintai uang. Ini kan membingungkan. Ke mana hadirnya pemerintah terutama lurah daerah tersebut," tegasnya.

Eri mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima Pemkot Surabaya, terdapat sekitar empat hingga lima pedagang yang diduga menjadi korban. Sebagian diminta membayar sejumlah uang agar dapat berjualan, sementara lainnya tidak dapat membuka usaha karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Karena terdapat perbedaan keterangan antara pihak yang diduga melakukan pungutan dan para pedagang, Pemkot Surabaya menyerahkan proses pembuktian kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan, lurah yang bersangkutan digeser dari jabatan kepala wilayah menjadi kepala seksi (kasi). Meski tetap berada pada eselon yang sama, Eri menegaskan pergeseran tersebut merupakan sanksi atas tanggung jawab kepemimpinan di wilayah.

Eri juga menegaskan kasus dugaan pungli di Tambak Wedi harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah di Kota Surabaya.

Ia meminta seluruh pimpinan wilayah tidak hanya fokus pada pekerjaan administratif, tetapi juga aktif hadir di tengah masyarakat untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik serta mendengar langsung keluhan warga.

"Seorang pemimpin di garda terdepan harus bisa mengambil keputusan dan melindungi masyarakatnya. Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali. Kita harus menjaga hak yang sama bagi seluruh warga di Kota Surabaya," pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.