Soroti Dugaan Pungutan di Sememi, Pemkot Surabaya: Iuran Lingkungan Tak Bisa Diwajibkan
SURABAYA (Lentera) -Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemerintah Kota Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan iuran atau partisipasi warga yang pindah masuk ke suatu lingkungan tidak boleh bersifat wajib maupun mengandung unsur paksaan.
Penegasan ini disampaikan setelah Pemkot menindaklanjuti laporan dugaan pungutan terhadap warga yang mengurus administrasi pindah masuk di kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.
Atas temuan tersebut, Pemkot Surabaya meminta camat dan lurah kembali menyosialisasikan aturan kepada seluruh RT dan RW agar mekanisme penggalangan dana masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Pihaknya bersama camat dan lurah telah melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus wilayah. Hasilnya, dana yang diminta kepada warga baru merupakan bentuk partisipasi untuk pembangunan lingkungan yang sebelumnya disepakati melalui musyawarah warga.
"Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya," kata Arief, Selasa (7/7/2026).
Arief menegaskan mekanisme penggalangan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan karena belum dilaporkan kepada lurah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Menurutnya, setiap hasil musyawarah yang berkaitan dengan pengumpulan dana swadaya wajib disampaikan kepada lurah untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan.
"Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati," ujarnya.
Arief menegaskan, lurah memiliki kewenangan mengevaluasi besaran partisipasi warga agar tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, iuran tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang membebani warga.
"Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Pemkot juga memastikan dana yang telah dihimpun tidak masuk ke rekening pribadi pengurus. Dana tersebut dikelola untuk kepentingan pembangunan lingkungan dan penggunaannya dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum kampung.
Meski tidak menemukan indikasi penyalahgunaan dana, Pemkot tetap memberikan pembinaan kepada pengurus RW karena belum menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Perwali.
"Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Karena itu kami melakukan pembinaan sekaligus meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat," ungkap Arief.
Ia menjelaskan kawasan tersebut sebelumnya merupakan wilayah kavling yang sebagian fasilitas lingkungannya, seperti jalan, pagar makam, dan sarana umum lainnya, dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Semangat gotong royong tersebut dinilai positif, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya meminta lurah dan camat segera berkomunikasi dengan pelapor untuk menyampaikan hasil klarifikasi. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan jalur pengaduan melalui lurah dan camat apabila menemukan persoalan serupa.
"Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat. Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan," pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)
