02 July 2026

Get In Touch

Pansus Resmi Dibentuk, DPRD Trenggalek Targetkan Pembahasan Revisi Perda Desa Rampung 30 Hari

Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (1/7/2026), yang membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta perubahan Perda t
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (1/7/2026), yang membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta perubahan Perda t

TRENGGALEK (Lentera) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menargetkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa dan pemilihan kepala desa dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari, untuk mempercepat telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji substansi kedua Raperda tersebut termasuk menyerap masukan dari masyarakat.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan tahapan pembahasan Raperda masih berlanjut setelah Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, setelah penyampaian jawaban bupati, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat komisi sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan terhadap Raperda yang diajukan.

"Tahapan tadi jawaban dari Pak Bupati, kemudian dilanjutkan pembahasan di komisi-komisi. Setelah itu baru masuk tahapan final, yaitu memutuskan Raperdanya," kata Doding.

Ia menjelaskan, salah satu isu yang menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah persoalan retribusi daerah. Menurutnya, perubahan regulasi membuat DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga melakukan pembahasan terhadap perubahan aturan mengenai retribusi.

"Teman-teman DPRD juga menanyakan soal retribusi. Karena ada perubahan regulasi, Bapemperda juga membahas perubahan regulasi tentang retribusi. Mudah-mudahan ke depan bisa semakin baik," ujarnya.

Doding menambahkan, untuk pembahasan Raperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, serta Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), DPRD telah membentuk Panitia Khusus yang dipimpin oleh Samsul Anam.

"Hari ini sudah terbentuk pansus. Kita beri deadline 30 hari untuk menyelesaikan pembahasan itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Doding berharap, Pansus tidak hanya membahas Raperda secara normatif, tetapi juga menyerap berbagai aspirasi masyarakat, terutama berkaitan dengan aturan pemilihan kepala desa, pengangkatan perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.

"Saya harapkan pansus juga menyerap masukan-masukan dari masyarakat. Karena ini menyangkut pemilihan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa, sehingga aspirasi masyarakat harus benar-benar diperhatikan," pungkasnya.

 

Reporter: Herlambang/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.