29 June 2026

Get In Touch

Atasi Keterbatasan Lahan, Pemkot Malang: Konsep KMP Bertingkat Bisa Jadi Opsi

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi. (Santi/Lentera)
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka peluang penerapan konsep bangunan bertingkat untuk Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KMP), sebagai solusi atas keterbatasan lahan di wilayahnya.

"Kami mengikuti saja. Yang penting nanti lahannya bukan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kami mengikuti saja nanti," ujar Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, Senin (29/6/2026).

Eko menyetujui konsep yang sempat disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sorraduhita, bahwa pembangunan Gerai KMP tidak harus selalu dilakukan di atas lahan seluas 1.000 meter persegi apabila kondisi di lapangan tidak memungkinkan.

Menurutnya, konsep bangunan vertikal di atas lahan yang lebih kecil dapat menjadi salah satu opsi. "Bisa juga. Tinggal melihat kebutuhan nanti. Karena memang di kota, seperti di Klojen itu mencari lahan 1.000 meter susah. Bisa jadi nanti di lahan yang kecil tetapi bangunannya bertingkat," katanya.

Meski demikian, Eko menegaskan pembangunan fisik nantinya bukan menjadi kewenangan Pemkot Malang. Sebab, pelaksanaan pembangunan akan dilakukan oleh pihak yang telah ditunjuk pemerintah pusat.

"Tetap nanti dari Kodim, karena yang mengerjakan pembangunannya. Bukan dari Pemkot Malang," jelasnya.

Sementara itu, terkait usulan penggunaan sejumlah bidang lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang, Eko mengatakan hal tersebut masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Menurutnya, hingga kini usulan perubahan status sejumlah bidang lahan yang diajukan masih dalam tahap pembahasan. "Sampai hari ini masih proses pengajuan sejumlah lahan RTH yang diberikan ke pusat. Nanti keputusannya kami menunggu," katanya.

Saat ditanya mengenai potensi berkurangnya luas RTH maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) apabila usulan tersebut disetujui, Eko enggan memberikan tanggapan lebih jauh. Ia menyebut persoalan tersebut merupakan kewenangan perangkat daerah yang membidangi tata ruang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengusulkan agar pembangunan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih tidak diterapkan secara kaku dengan syarat lahan seluas 1.000 meter persegi, khususnya di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan ruang.

Menurut perempuan yang akrab disapa Mia itu, yang terpenting adalah program KMP tetap dapat berjalan dengan memanfaatkan aset yang tersedia serta didukung inovasi kebijakan.

Mia mengungkapkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Koperasi mengenai kendala penyediaan lahan di wilayah perkotaan. Dari hasil konsultasi tersebut, muncul alternatif pembangunan gerai di atas lahan sekitar 250 meter persegi dengan konsep bangunan vertikal hingga empat lantai.

Meski demikian, Mia mengingatkan konsep tersebut tetap harus dikaji secara komprehensif, terutama menyangkut aksesibilitas bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas.

"Kalau ada lansia dan sebagainya tentu sulit. Artinya pirantinya harus detail dalam spesifikasi bangunannya nanti," katanya.

Di sisi lain, Mia juga menegaskan pemerintah pusat seharusnya tidak menyetujui usulan apabila lokasi yang diajukan merupakan kawasan RTH. Menurutnya, usulan perubahan status 13 hingga 21 bidang RTH dan LSD yang saat ini masih diproses di Kementerian ATR/BPN semestinya mempertimbangkan kondisi tata ruang Kota Malang. "Harusnya ditolak," tegasnya.

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.