28 June 2026

Get In Touch

Menhub Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli

Ilustrasi sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Kota Depok, Jawa Barat. (foto:ist/dok.Ant)
Ilustrasi sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Kota Depok, Jawa Barat. (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen, akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Dudy mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kebijakan penyesuaian komisi ojek online tersebut pada 1 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (27/6/2026) mengutip Antara, Minggu (28/6/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh aplikator dan meminta mereka segera menyiapkan langkah implementasi, agar ketentuan baru dapat diterapkan tepat waktu.

Menurut Dudy, dalam pertemuan antara para aplikator dengan pimpinan DPR telah disepakati bahwa pemberlakuan komisi maksimal delapan persen dimulai secara resmi pada 1 Juli.

Kementerian Perhubungan, lanjut Dudy, mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menyiapkan seluruh aspek administratif maupun teknis agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Dia menilai, para aplikator telah menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah sebagaimana disampaikan dalam berbagai pertemuan bersama DPR maupun Kementerian Perhubungan selama beberapa waktu terakhir.

Dudy memastikan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan para aplikator, hingga mencapai kesimpulan bahwa seluruh pihak siap melaksanakan kebijakan Presiden.

Menurut Dudy, perubahan komisi tidak memerlukan peraturan turunan baru karena ketentuan mengenai besaran komisi telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Ia menjelaskan, Kementerian Perhubungan hanya akan merevisi ketentuan mengenai batas maksimal komisi, yang sebelumnya mencapai 20 persen menjadi paling tinggi delapan persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

"Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," jelasnya.

Selain merevisi besaran komisi, Kementerian Perhubungan juga akan memperbarui ketentuan mengenai asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang berada dalam kewenangan kementerian.

Dudy menegaskan, seluruh perubahan hanya mencakup aturan yang sebelumnya telah diatur Kementerian Perhubungan sehingga penyesuaian dilakukan mengikuti arahan Presiden yang disampaikan pada 1 Mei.

Meski regulasi revisi belum diterbitkan, Dudy menekankan, para aplikator telah menyatakan kesiapan mendukung kebijakan pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai dinamika demi memenuhi harapan pengemudi ojek online, khususnya roda dua.

"Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lain," katanya.

"Mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden begitu juga dari dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya roda dua," tambah Menhub.

Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Presiden menegaskan, kebijakan itu diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. 

Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.