26 June 2026

Get In Touch

Setelah Penertiban, PKL Kembali Padati Jalan Zaenal Zakse Kota Malang

Kepadatan lalu lintas di Jalan Zaenal Zakse kawasan Pasar Kebalen, Kota Malang, Kamis (25/6/2026). (Santi/Lentera)
Kepadatan lalu lintas di Jalan Zaenal Zakse kawasan Pasar Kebalen, Kota Malang, Kamis (25/6/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menata kawasan Pasar Kebalen diakui belum maksimal, setelah dilakukan penertiban pedagang dan pedagang kaki lima (PKL) pada 6 Mei 2026 lalu.

Kini sejumlah pedagang kembali berjualan di badan Jalan Zaenal Zakse, bahkan melebihi batas waktu operasional yang telah ditetapkan.

"Kami mengakui memang hal seperti itu tidak bisa langsung serta-merta tuntas. Tentu kami pelan-pelan, kami terus berupaya melakukan pendekatan lagi dan lagi," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, laporan mengenai pedagang yang kembali berjualan di badan jalan telah diterima pemerintah. Pemkot pun akan kembali melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang telah disepakati.

"Memang sudah ada laporan mereka kembali lagi dan melebihi batas waktu berjualan di area badan jalan yang sudah ditentukan sebelumnya. Kami akan segera sampaikan ini kepada mereka kembali," katanya.

Meski masih ditemukan pelanggaran, Wahyu mengklaim, kondisi lalu lintas di kawasan Pasar Kebalen sudah jauh lebih baik dibandingkan sebelum penertiban dilakukan.

"Tapi kalau dilihat, kelancaran arus lalu lintas di sana sudah jauh dibanding sebelum dilakukan penertiban. Yang kembali juga hanya beberapa. Kami masih terus melakukan pendekatan," tambahnya.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, masih banyak pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan.

Padahal dalam ketentuan pasca penertiban, pedagang dan PKL hanya diperkenankan berjualan menggunakan badan jalan maksimal pukul 06.00 WIB.

Kondisi tersebut kembali memicu kepadatan arus lalu lintas di kawasan Pasar Kebalen, karena sebagian badan jalan digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Lebih lanjut, Wahyu memastikan Pemkot Malang tidak akan berhenti melakukan pengawasan. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah akan terus melakukan penertiban secara berkala dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

"Iya, kami selalu rutin melihat sejauh mana masyarakat mematuhi aturan, tetapi pendekatannya tetap humanis. Agar mereka juga sadar yang digunakan untuk berjualan ini adalah jalan, seharusnya tidak boleh dipakai untuk jualan," jelasnya.

Ditegaskannya, pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas berdagang harus mengikuti ketentuan waktu yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu fungsi jalan sebagai fasilitas umum.

"Untuk berjualan sudah ada ketentuan waktunya, silakan. Yang sebenarnya kami juga sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk berjualan," ucapnya.

Wahyu menegaskan, penataan kawasan Pasar Kebalen tetap menjadi salah satu prioritas Pemkot Malang. Menurutnya, penertiban PKL merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi untuk mengurangi kemacetan di kawasan perkotaan.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.