26 June 2026

Get In Touch

Anggota DPRD Kota Malang Singgung Potensi PHK Karyawan RSI Unisma

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. (Santi/Lentera)
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang menyinggung potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), di tengah polemik keterlambatan pembayaran gaji yang dialami karyawan Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma.

"Saya sudah bertemu dengan Direktur RSI Unisma beberapa waktu lalu, saya juga bertanya terkait polemik yang ada. Karena saya menerima informasi adanya keterlambatan pembayaran gaji karyawan. Beliau cerita apa adanya dan mengakui kondisi keuangan RSI Unisma memang berat," ujar Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, Kamis (25/6/2026).

Namun Arief menegaskan, persoalan internal manajemen bukan menjadi ranahnya. Fokus utama yang harus dikedepankan, menurutnya, adalah mencari solusi terbaik agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi tanpa memperburuk kondisi rumah sakit.

Dijelaskannya, Fraksi PKB juga telah bertemu dengan perwakilan karyawan RSI Unisma. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan melalui mediasi, bukan langsung menempuh jalur hukum.

Arief berharap, proses mediasi yang difasilitasi Disnaker Kota Malang dapat menjadi jalan keluar bagi kedua belah pihak. Ia juga meminta, seluruh pihak mengedepankan sikap saling memahami kondisi yang terjadi.

"Di sisi lain, saya juga meminta pihak RSI tidak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya.

Menurut Arief, seluruh persoalan perlu diselesaikan dengan prinsip saling mengklarifikasi. Meski terdapat karyawan yang bahkan belum menerima gaji selama satu bulan, manajemen disebut telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pembenahan kondisi keuangan rumah sakit.

"Mereka mengaku akan membenahi kondisi tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak di atas RSI Unisma dan saat ini telah dibentuk Tim Penyelamatan RSI Unisma," jelasnya.

Arief menilai, langkah penyelamatan tersebut merupakan sinyal positif yang perlu didukung semua pihak. Sebab, apabila persoalan berlanjut ke proses hukum, dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru yang justru semakin memberatkan.

"Kalau dilakukan secara hukum, saya khawatir nanti muncul persoalan lain seperti PHK, pesangon, dan sebagainya. Itu akan berat bagi kedua belah pihak," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyatakan pihaknya akan memanggil manajemen RSI Unisma bersama perwakilan karyawan, menyusul laporan dugaan penundaan pembayaran gaji dan pemotongan penghasilan yang dikeluhkan ratusan pekerja.

Disnaker optimistis, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme tripartit dengan pemerintah sebagai mediator. Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan, sengketa hubungan industrial tersebut berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.

Kasus ini mencuat, setelah sejumlah karyawan meminta dilakukan audit keuangan terhadap RSI Unisma. Mereka menilai kebijakan penundaan pembayaran gaji dan pemotongan penghasilan dilakukan secara sepihak selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Sekitar 350 karyawan disebut terdampak. Selain mengalami keterlambatan pembayaran gaji, para pekerja mengaku menerima pemotongan gaji pokok hingga 35 persen serta penghapusan sejumlah komponen tunjangan.

Sementara itu, manajemen RSI Unisma mengakui, telah menerapkan kebijakan efisiensi sebesar 35 persen yang berdampak pada penghasilan karyawan sebagai bagian dari upaya menghadapi tekanan kondisi keuangan rumah sakit.


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.