SURABAYA (Lentera) – Pimpinan DPRD Jawa Timur menilai, penyerapan aspirasi masyarakat melalui mekanisme reses saat ini masih belum optimal.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono mengungkapkan opsi penambahan reses melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur.
“Dari hasil reses nanti bisa disampaikan pokok-pokok pikiran dari masyarakat, sehingga agar optimal otomatis resesnya juga harus ditambah. Supaya aspirasi dari konstituen itu bisa tepat,” ungkap Blegur, Selasa (23/06/2026).
Politisi Golkar tersebut menegaskan, pembahasan dalam pansus tidak hanya menyentuh aspek hak keuangan dan administratif, tetapi juga evaluasi mekanisme kerja dewan agar lebih optimal dalam menyerap aspirasi publik.
“Tentunya nanti kita lihat hasil kerja pansus ini untuk mengubah tatib (tata tertib), mengubah kegiatan-kegiatan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang nantinya akan menambah kinerja anggota DPRD lebih optimal lagi. Salah satunya adalah reses dan lain-lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Blegur menambahkan, pansus juga akan melakukan studi komparatif ke pemerintah pusat maupun daerah lain sebelum menghasilkan rekomendasi final.
“Ya diupayakan secepatnya. Tentunya dia akan studi banding ke Mendagri lalu ke daerah-daerah lain di provinsi lain,” tuturnya.
Ia juga memastikan, seluruh masukan dari sembilan fraksi DPRD Jatim akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tentunya pansus ini kan membawa masukan-masukan dari beberapa fraksi. Sembilan fraksi sudah memberikan masukan kepada pansus. Otomatis masukan itu akan dikonsultasikan kepada Kemendagri,” katanya.
Sementara terkait kemungkinan penyesuaian anggaran dalam perubahan perda tersebut, Blegur menegaskan, keputusan masih menunggu hasil pembahasan pansus.
“Nanti pansus yang menentukan,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais





.jpg)
