20 June 2026

Get In Touch

Wakil Ketua DPRD Minta BPS Surabaya Tinjau Ulang Pemberhentian Petugas Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni. (Amanah/Lentera)
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Arif Fathoni meminta Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya meninjau ulang keputusan pemberhentian seorang mitra statistika penyandang disabilitas yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi dan menerima surat keputusan (SK) sebagai petugas Sensus Ekonomi 2026.

"Saya mendapat aduan dari Koalisi Disabilitas Surabaya. Salah satu anggotanya yang merupakan penyandang disabilitas awalnya sudah memperoleh SK dari BPS sebagai petugas sensus, namun kemudian diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas," kata Fathoni, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, persoalan itu perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kesan adanya praktik diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Politikus Partai Golkar itu berharap BPS Kota Surabaya segera melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut dan mempertimbangkan untuk mempekerjakan kembali petugas yang bersangkutan.

Fathoni menuturkan, keberpihakan terhadap kelompok difabel tidak cukup diwujudkan melalui penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan tersedianya akses dan kesempatan yang setara dalam berbagai program maupun aktivitas pemerintahan.

"Ini sungguh memilukan, karena BPS merupakan instrumen pemerintah. Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi PBB mengenai hak-hak penyandang disabilitas," tuturnya.

Diketahui, kasus tersebut sebelumnya disoroti LIRA Disability Care (LDC) Jawa Timur yang mengecam dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang mitra statistika penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Surabaya.

Anggota LDC Jawa Timur sekaligus Sekretaris Koalisi Disabilitas Kota Surabaya, Samsuri, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang seharusnya memperoleh perlindungan serta kesempatan kerja yang sama.

"Kami menilai ini adalah praktik diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja, termasuk dalam kegiatan sensus yang diselenggarakan oleh negara," ujar Samsuri.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proses rekrutmen petugas sensus gelombang kedua dimulai pada 5 Mei 2026. Peserta mengikuti tahapan seleksi pada 11 dan 25 Mei 2026, sebelum dinyatakan lolos dan mengikuti pelatihan pada 9–11 Juni 2026 di Hotel Leedon Surabaya.

Selanjutnya, pembagian wilayah tugas dilakukan pada 14 Juni 2026 di Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Pada 15 Juni 2026, petugas mulai mengurus surat tugas ke tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW, dan sehari setelahnya mulai melakukan pendataan kondisi ekonomi masyarakat.

Namun, di tengah pelaksanaan tugas, salah seorang mitra statistika bernama Slamet Budi Santoso mengaku diberhentikan secara sepihak. Seluruh perlengkapan kerja berupa rompi, map, surat tugas dan stiker diminta dikembalikan tanpa adanya kompensasi.

Slamet mengaku menerima sejumlah alasan terkait penghentian tersebut, di antaranya penyandang disabilitas dinilai dapat membebani sistem, penggunaan pendamping di bawah umur tidak diperbolehkan, hingga adanya perintah dari pimpinan BPS. Ia juga menyebut target pekerjaan dianggap tidak sesuai dengan kondisi fisiknya.

"Saya merasa diperlakukan tidak adil. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan keputusan ini sangat merugikan, baik secara materiil maupun moral," ujarnya.

LDC Jawa Timur menilai kasus tersebut semakin memperkuat urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas yang saat ini tengah didorong Koalisi Disabilitas Kota Surabaya bersama DPRD Surabaya.

Selain meminta klarifikasi resmi dari BPS Kota Surabaya, LDC juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen dan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Hingga berita ini ditulis, pihak BPS Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak tersebut.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.