SURABAYA (Lentera) — Sebanyak 31 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas maksimal 30 persen, sebagaimana diatur pemerintah. Sehingga, hanya tujuh daerah yang telah memenuhi ketentuan tersebut.
“Di Jatim yang sudah memenuhi ketentuan mandatory spending maksimal 30 persen baru tujuh daerah. Artinya masih ada 31 daerah yang belanja pegawainya berada di atas 30 persen,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur M Yasin, Selasa (16/6/2026) mengutip Kompas.com, Rabu (17/6/2026).
Menurut Yasin, persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat antara Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak yang mewakili Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dengan Komisi II DPR RI.
Pertemuan tersebut membahas kemungkinan relaksasi kebijakan dan penyesuaian regulasi, terkait ketentuan porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Yasin mengatakan, sejumlah daerah masih memiliki beban belanja pegawai yang cukup tinggi. Salah satunya Kabupaten Nganjuk yang porsi belanja pegawainya mencapai 44 persen dari total APBD.
“Salah satu yang cukup tinggi adalah Kabupaten Nganjuk mencapai 44 persen. Meskipun demikian, relaksasinya nanti tetap berlaku bagi seluruh daerah yang membutuhkan,” ungkapnya.
Meski akan ada relaksasi, pemerintah daerah tetap diminta melakukan upaya penyesuaian secara bertahap agar porsi belanja pegawai dapat ditekan sesuai ketentuan.
Menurut Yasin, penyesuaian dilakukan melalui pemetaan beban kerja dan evaluasi kebutuhan pegawai di masing-masing daerah. Jika jumlah pegawai dinilai sudah mencukupi untuk menangani beban kerja yang ada, maka pegawai yang memasuki masa pensiun tidak harus langsung digantikan melalui rekrutmen baru.
“Jadi bukan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan dengan tidak melakukan pengisian kembali terhadap pegawai yang pensiun. Dengan cara itu, secara bertahap akan tercapai keseimbangan antara beban kerja dan jumlah pegawai,” terangnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut tidak bertujuan menurunkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah juga dapat melakukan evaluasi, terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) apabila dinilai terlalu tinggi dibanding kemampuan keuangan daerah.
“Salah satu caranya adalah mengevaluasi besaran TPP. Jika TPP dinilai terlalu tinggi, maka dapat dilakukan penyesuaian. Selain itu, jumlah pegawai juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil beban kerja,” ujar Yasin.
Yasin mengatakan, pemerintah pusat tengah menyiapkan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Relaksasi tersebut disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dengan target berlaku mulai Januari 2027.
Menurutnya, daerah yang belum mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai berpeluang mendapatkan masa transisi tambahan untuk melakukan penyesuaian.
“Saat ini regulasinya masih disusun. Nantinya tiga kementerian tersebut akan menentukan bentuk regulasinya, apakah berupa kesepakatan bersama atau bentuk lainnya,” tutur Yasin.
Meski demikian, bentuk relaksasi yang akan diberikan masih dalam tahap pembahasan. Yasin menegaskan, yang terpenting adalah setiap pemerintah daerah melakukan pemetaan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja yang nyata.
Ia menambahkan, daerah dengan kemampuan fiskal rendah seperti Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Situbondo berpotensi memerlukan dukungan tambahan dari pemerintah untuk membiayai kebutuhan belanja pegawai.
“Jika memang beban kerja dan jumlah personel sudah seimbang, maka diperlukan kebijakan pemerintah untuk membantu daerah-daerah dengan kemampuan fiskal yang rendah,” imbuhnya.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
