PALANGKA RAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) setempat terus memperkuat komitmennya, dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas program kerakyatan.
Sebagaimana disampaikan Plt Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal kalau Pemkot membuktikannya dengan melakukan langkah nyata, melalui pelaksanaan operasi pasar paket sembako serta pendistribusian gas LPG 3 kilogram bersubsidi secara masif.
"Agenda strategis ini sengaja dihadirkan dalam rangka meringankan beban ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat yang ada di tingkat dasar," papar Samsul, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan, jika dalam pelaksanaan di lapangan, seluruh rangkaian kegiatan intervensi pasar akan mendapatkan pengawalan ketat.
Pemkot juga menggandeng jajaran Kejaksaan Negeri, untuk melakukan pendampingan langsung. Sinergi ini berfungsi sebagai pengawas formal guna memastikan seluruh aspek regulasi terpenuhi, serta mengantisipasi adanya praktik penyimpangan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
"Terkait komoditas pangan, Pemkot telah menyiapkan kuota yang cukup besar demi menjangkau lebih banyak penerima manfaat," ungkapnya.
Ia melanjutkan, total sebanyak 4.935 paket sembako akan disalurkan dan secara khusus ditargetkan untuk menyasar masyarakat di 8 kelurahan.
Sementara itu, paket yang disediakan berisi bahan pokok esensial, yakni beras premium 5 kilogram, gula pasir 1 kilogram, dan minyak goreng isi ulang 2 liter, yang dijual dengan harga sangat terjangkau sebesar Rp100.000 per paket.
Selain fokus pada bahan pangan, Pemkot juga melakukan intervensi energi dengan menyalurkan total 800 tabung gas LPG 3 kilogram.
Samsul menjelaskan, pasokan gas melon tersebut dibagi ke dalam dua skema distribusi.
"Sebanyak 600 tabung dialokasikan secara jemput bola untuk mencukupi kebutuhan warga di 4 kelurahan, sedangkan 200 tabung lainnya ditempatkan di pasar penyeimbang untuk menstabilkan pasokan dan menekan pergerakan harga," jelasnya.
Untuk komoditas gas bersubsidi ini, Pemkot menjamin harga yang berlaku di lapangan dikunci rapat sesuai aturan yang ditetapkan. Masyarakat dapat menebus gas tersebut dengan harga Rp22.000 per tabung, yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Ia melarang keras, adanya pungutan atau biaya tambahan apa pun di luar ketentuan resmi dalam proses transaksi.
"Melalui skema penyaluran yang bersih dan didampingi langsung oleh pihak kejaksaan ini, kami berharap tercipta sistem distribusi yang jujur, transparan dan taat hukum," pungkas Samsul.
Reporter: Novita/Editor: Ais





.jpg)
