SURABAYA (Lentera)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat transformasi digital di bidang administrasi kependudukan, hingga awal Juni 2026 capaian perekaman KTP elektronik telah mencapai 99,68 persen atau sekitar 2,247 juta jiwa dari total 2.254.680 penduduk wajib KTP elektronik.
Capaian ini menjadi modal penting dalam pengembangan layanan publik digital, termasuk percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, dari total sekitar 3,3 juta penduduk sebanyak 2.254.680 jiwa tercatat sebagai wajib KTP elektronik. Pemkot menargetkan, perekaman KTP elektronik dapat mencapai 100 persen pada tahun ini melalui penguatan layanan administrasi kependudukan hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan tingginya angka perekaman KTP elektronik menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat, akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
“Selain mengejar target perekaman 100 persen, kami juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga mencapai 40 persen pada tahun ini sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital,” kata Irvan, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, keberhasilan perekaman KTP elektronik menjadi fondasi penting dalam pengembangan IKD. Hingga saat ini, aktivasi IKD di Surabaya telah mencapai sekitar 32 persen dari total penduduk wajib KTP elektronik.
Menurutnya, IKD merupakan salah satu langkah modernisasi birokrasi yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai dokumen kependudukan secara digital melalui telepon pintar. Tidak hanya KTP elektronik, sejumlah dokumen kependudukan lainnya juga dapat tersimpan dan diakses dalam satu aplikasi.
“IKD bagian dari transformasi menuju pemerintahan digital. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses dokumen kependudukan, tetapi juga menjadi lebih adaptif terhadap layanan digital yang terus berkembang,” ujarnya.
Melalui IKD, data kependudukan tersimpan dalam satu aplikasi yang dilengkapi QR Code resmi untuk kebutuhan verifikasi identitas. Sistem ini memungkinkan warga mengakses berbagai layanan publik secara lebih cepat, aman, dan efisien.
Irvan menuturkan, keamanan data menjadi prioritas utama dalam penerapan IKD. Untuk itu, aplikasi tersebut dilengkapi teknologi verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah serta sistem enkripsi guna melindungi data kependudukan dari potensi penyalahgunaan.
“Pemkot Surabaya juga memastikan keamanan data menjadi prioritas utama. IKD dilengkapi teknologi verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah serta sistem enkripsi yang melindungi data kependudukan dari penyalahgunaan,” tuturnya.
Untuk mempercepat aktivasi IKD, Pemkot Surabaya terus memperluas titik layanan di berbagai lokasi, mulai dari kantor kelurahan dan kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, Sentra Pelayanan Publik (SPP) Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, Pakal, hingga layanan jemput bola yang hadir saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul.
Selain penguatan layanan, Pemkot juga memperkuat aspek regulasi melalui surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada berbagai instansi, termasuk kepolisian, kementerian, dan lembaga di Surabaya. Surat tersebut menegaskan bahwa IKD memiliki kedudukan hukum yang setara dengan KTP elektronik sebagai identitas resmi penduduk.
"Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak lagi perlu melakukan legalisasi maupun menyiapkan fotokopi dokumen untuk berbagai keperluan administrasi," tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
