28 May 2026

Get In Touch

Kerja Sama Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Palangka Raya Didukung DPRD

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery

PALANGKA RAYA (Lentera) - Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga terkait sistem sewa kendaraan dinas operasional, mendapat dukungan dari DPRD setempat.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, kebijakan tersebut merupakan bentuk efisiensi anggaran yang dinilai lebih efektif dibandingkan pengadaan kendaraan dinas baru yang justru membebani keuangan daerah dalam jangka panjang.

"Tidak ada aturan yang dilanggar dalam hal sewa kendaraan di lingkungan Pemkot, bahkan sebaliknya pemerintah tidak perlu lagi menanggung biaya penyusutan aset, pajak kendaraan, hingga perawatan berat," papar Khemal, Rabu (27/5/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme sewa kendaraan dinas telah memiliki aturan dan ketentuan yang jelas. Mulai dari besaran biaya sewa yang mengacu pada standar biaya tahun berjalan hingga jenis kendaraan yang harus disesuaikan menurut tingkat jabatan pengguna.

Khemal melanjutkan, seluruh biaya perawatan berkala menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa atau vendor, termasuk penggantian oli, aki, hingga perbaikan kerusakan teknis kendaraan.

"Ketika mobil masuk bengkel, vendor wajib menyediakan kendaraan pengganti yang setara dan surat-surat kendaraan juga menjadi tanggung jawab penyedia sehingga Pemkot tidak lagi terbebani biaya pemeliharaan," jelasnya.

Khemal menambahkan, penggunaan kendaraan sewa juga perlu dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan. Ia menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, acara keluarga maupun mudik.

"Karena itu, jika digunakan pada hari libur, harus ada surat perintah resmi dari dinas terkait terlebih dahulu," pungkasnya.

Reporter: Novita/Editor: Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.