28 May 2026

Get In Touch

Awas! Buang Limbah Kurban ke Sungai di Surabaya Terancam Denda hingga Rp50 Juta

Patroli penyisiran sungai yang dilakukan oleh tim gabungan di Surabaya.
Patroli penyisiran sungai yang dilakukan oleh tim gabungan di Surabaya.

SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pembuangan limbah hewan kurban selama perayaan Hari Raya Iduladha 1447 H/2026. Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan tersebut, terancam sanksi berupa denda hingga Rp50 juta.

"Kalau denda di tempat mungkin nilainya kecil, sekitar Rp75 ribu. Tapi kali ini tidak. Kita sita KTP-nya dan bawa ke jalur Tipiring supaya ada proses sidang di pengadilan dan ada efek jera," ujar Plt Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, Rabu (27/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup, pelanggar dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta sesuai putusan hakim.

Pada Rabu (27/5/2026) ini, tim yustisi gabungan DLH Surabaya telah patroli penyisiran sungai yang dilakukan di sejumlah titik aliran Kali Surabaya untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kualitas air baku PDAM.

Patroli dimulai dari kawasan Sungai Asreboyo dengan melibatkan DLH, BPBD, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan, hingga pihak kepolisian.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 4 kelompok masyarakat yang kedapatan mencuci rumen atau limbah pemotongan hewan kurban di sungai. Tiga kelompok diberikan peringatan dan diminta menghentikan aktivitas serta membawa kembali limbah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Sementara 1 kelompok lainnya langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena terbukti membuang darah segar hasil penyembelihan langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai.

Fikser mengatakan, tindakan tegas dilakukan karena pembuangan darah segar ke sungai dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kualitas air.

"Yang tiga kelompok kami beri imbauan untuk berhenti dan membawa kembali rumennya dalam glangsing atau karung ke TPS. Yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu," kata Fikser.

Sebagai bentuk penindakan, petugas menyita KTP pelanggar untuk diproses melalui sidang tipiring di pengadilan. Menurut Fikser, langkah tersebut dilakukan agar memberikan efek jera kepada masyarakat.

Selain menjaga kebersihan lingkungan, patroli ini juga dilakukan karena aliran Kali Surabaya dan Kalimas merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Kota Surabaya sekaligus bagian penting dari ekosistem sungai.

"Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga membuat daging kurban berisiko terkontaminasi bakteri dari air sungai yang tidak bersih," tegasnya.

Untuk memperluas pengawasan, Pemkot Surabaya membagi wilayah pengawasan menjadi lima zona patroli yang menyisir seluruh jalur sungai selama momentum Iduladha.

Di sisi lain, DLH Surabaya juga menyiapkan layanan pengangkutan limbah kurban gratis bagi masjid maupun panitia penyembelihan hewan kurban dalam jumlah besar. Layanan ini berlangsung selama empat hari hingga Minggu mendatang.

"Kami menyiagakan 18 armada dump truck khusus untuk mengangkut limbah kurban langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, kami juga membagikan nomor kontak penanggung jawab pengangkutan rumen se-Surabaya agar proses penjemputan limbah bisa lebih cepat," terang Fikser.

Terkait limbah darah, DLH mengimbau panitia kurban untuk menampung darah terlebih dahulu menggunakan kantong plastik hingga membeku sebelum dibuang ke TPS agar aman saat diangkut petugas.

"Kami berharap warga Surabaya semakin sadar. Fasilitas dan layanan sudah kami siapkan, jadi mohon kerja samanya untuk tidak lagi mengotori sungai Kota Surabaya," pungkasnya.

Reporter: Amanah/Editor: Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.