21 May 2026

Get In Touch

Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo Usai Pimpinan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Belasan Santri

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan ponpes milik tersangka dugaan pencabulan belasan santri di Ponorogo, Rabu (20/5/2026). (foto: ist/Ant)
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan ponpes milik tersangka dugaan pencabulan belasan santri di Ponorogo, Rabu (20/5/2026). (foto: ist/Ant)

PONOROGO (Lentera) - Satreskrim Polres Ponorogo menggeledah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Rabu (20/5/2026), setelah pimpinan ponpes berinisial JY (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, Imam Mujali, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

"Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara," ujar Imam Mujali, mengutip Antara, Kamis (21/5/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari kasur, dokumen, hingga tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan tersangka.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menemukan fakta baru dalam penyidikan. Sejumlah korban mengaku diduga mengalami pelecehan seksual berulang kali.

Menurut Imam, beberapa korban mengaku mengalami perbuatan tersebut hingga 3-4 kali. "Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali," ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus dengan menjanjikan pendidikan gratis di pondok pesantren serta memberikan sejumlah uang kepada para korban.

Saat ini, kondisi psikologis para korban masih dalam pendampingan intensif. Polres Ponorogo menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim psikologi untuk melakukan asesmen sekaligus pemulihan trauma.

"Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis," jelas Imam.

Atas perbuatannya, JY dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Sementara itu, terkait keberlangsungan operasional pondok pesantren, kepolisian menyerahkan penanganannya kepada Kementerian Agama RI. 

Editor: Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.