21 May 2026

Get In Touch

Awasi Transaksi Ekspor, Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani (kanan), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri), dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dalam Konferensi Pers Pemerintah Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Poko
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani (kanan), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri), dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dalam Konferensi Pers Pemerintah Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Poko

JAKARTA (Lentera) - Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam nasional.

Rosan mengatakan, pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam agar lebih terbuka dan akuntabel.

"Oleh sebab itu, kami sudah membentuk satu badan, yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang mana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi," kata Rosan di Jakarta mengutip Antara, Rabu (20/5/2026).

Dia menyampaikan itu, dalam konferensi pers tentang Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027.

Menurut Rosan, pemerintah melihat masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun, berdasarkan berbagai data yang dimiliki pemerintah maupun lembaga internasional.

Praktik tersebut dinilai berdampak terhadap penerimaan negara dari sisi perpajakan, royalti, devisa, hingga mempengaruhi validitas data perdagangan nasional yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Karena itu, Danantara membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai platform yang akan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.

Pemerintah mulai menerapkan, tahap awal mekanisme tersebut sejak Juni hingga Desember 2026, dalam bentuk kewajiban pelaporan seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam kepada DSI secara komprehensif.

Pada tahap tersebut, perusahaan eksportir diminta melaporkan rincian transaksi terlebih dahulu agar pemerintah dapat mengevaluasi apakah harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan indeks pasar global dan harga yang wajar.

Danantara menegaskan, kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat perdagangan, melainkan menciptakan sistem perdagangan yang lebih terbuka antara penjual, pembeli, dan pemerintah sesuai mekanisme pasar internasional.

Selanjutnya mulai Januari 2027, pemerintah akan memberlakukan transaksi ekspor melalui platform digital yang telah disiapkan Danantara, guna meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional.

Danantara menyebut, platform tersebut dirancang sebagai sistem terpadu yang diharapkan memberi manfaat lebih luas, baik bagi pelaku usaha, pemerintah, maupun masyarakat melalui tata kelola perdagangan yang lebih transparan.

Rosan menegaskan, seluruh mekanisme dan prosedur teknis akan disusun secara terbuka dengan tetap menjunjung prinsip good governance agar implementasinya dapat dipahami dan diterima seluruh pelaku industri nasional.

Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan masa transisi dan evaluasi bertahap selama beberapa bulan ke depan agar pelaksanaan sistem baru tersebut berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas ekspor nasional.

Melalui pembentukan DSI, pemerintah berharap perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia semakin transparan, mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional, sekaligus memperbesar manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.