14 May 2026

Get In Touch

Biro Perekonomian Akui Salah Rekap Data Gaji Dirut PT PWU

Wakil Ketua Pansus BUMD DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar
Wakil Ketua Pansus BUMD DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar

SURABAYA (Lentera) –Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur mengakui adanya kekeliruan dalam rekap data gaji Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim. Hal itu disampaikan kepada Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur.

Kesalahan data tersebut sebelumnya memunculkan polemik setelah laporan Pansus BUMD mencantumkan gaji Dirut PT PWU sebesar Rp100.695.000 per bulan atau sekitar Rp1,2 miliar per tahun.

Nilai tersebut menjadi sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan kontribusi dividen PT PWU terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur yang tercatat sebesar Rp1,65 miliar atau sekitar 0,34 persen dari total PAD sektor BUMD sebesar Rp488,1 miliar.

Namun, data terbaru dari PT PWU menyebutkan gaji Direktur Utama sebesar Rp56.925.000 per bulan atau sekitar Rp683,1 juta per tahun.

Analis Kebijakan Madya sekaligus Koordinator BUMD, BLUD dan Investasi Daerah Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Kombong Pasulu, mengakui adanya kesalahan saat pengiriman data ke Pansus DPRD Jatim.

“Yang benar Rp56,2 juta. Kami dari Biro Perekonomian yang keliru merekap. Saya mohon maaf karena waktu itu data diminta mendadak saat saya sedang rapat kerja bersama Pansus di Badan Penghubung Jakarta,” ungkap Kombong saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Kombong menjelaskan, data yang dikirim ke staf pansus merupakan data mentah yang belum diverifikasi ulang. Permintaan data yang bersifat mendesak membuat dirinya langsung meminta staf di Surabaya mengirimkan dokumen tanpa pengecekan akhir.

“Saya pikir data itu hanya pelengkap karena Pansus juga sudah bersurat langsung ke BUMD. Jadi saya langsung teruskan data yang dikirim teman-teman di Surabaya tanpa cek ulang,” katanya.

Selain gaji direktur utama, data yang sebelumnya diterima Pansus juga mencantumkan gaji direktur sebesar Rp77,7 juta per bulan, komisaris utama Rp28,4 juta, serta komisaris Rp22,7 juta per bulan.

Wakil Ketua Pansus BUMD DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, menegaskan pihaknya menggunakan data resmi yang diterima dari Biro Perekonomian Pemprov Jatim.

“Data yang kami ambil juga resmi dari Biro Perekonomian. Nah ini PWU nanti tinggal menjelaskan saja,” ujarnya.

Politisi yang akrab disapa Mas Abu itu mengatakan, Pansus tidak semata mempermasalahkan nominal gaji direksi, tetapi menyoroti kesesuaian antara total take home pay dengan kinerja perusahaan dan kontribusi dividen kepada daerah.

“Kami ingin memastikan apakah linier antara gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dengan pendapatan yang dihasilkan atau dividen yang disetorkan,” katanya.

Menurutnya, besaran gaji direksi BUMD masih dianggap wajar apabila perusahaan mampu memberikan kontribusi besar terhadap PAD. Sebaliknya, hal itu menjadi perhatian jika setoran dividen dinilai kecil.

“Menjadi lazim apabila setoran dividennya besar, tapi menjadi tidak lazim apabila setoran dividennya kecil,” tegasnya.

Abdullah menambahkan, Pansus DPRD Jatim ingin memastikan setiap pengeluaran di tubuh BUMD berdampak nyata terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan BUMD harus memberikan dividen yang baik untuk Pemprov Jawa Timur agar bisa dikembalikan lagi untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.