13 May 2026

Get In Touch

Bareskrim Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu, 1.241 Pelaku Ditangkap

Bareskrim Polri dan Bank Indonesia memusnahkan ratusan ribu lembar uang palsu, Rabu (13/5/2026). (foto: Humas Mabes Polri)
Bareskrim Polri dan Bank Indonesia memusnahkan ratusan ribu lembar uang palsu, Rabu (13/5/2026). (foto: Humas Mabes Polri)

JAKARTA (Lentera) - Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Sepanjang 2025 hingga April 2026, aparat kepolisian telah menangkap 1.241 tersangka dalam 252 kasus peredaran uang palsu.

"Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu," ujar Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers.

Menurutnya, upaya penindakan yang dilakukan secara intensif menunjukkan hasil positif. Rasio temuan uang palsu berhasil ditekan dari 4 part per million (ppm) pada 2025 menjadi 1 ppm per April 2026. Artinya, dari setiap satu juta lembar uang yang beredar, hanya ditemukan satu lembar uang palsu. 

Dalam pengungkapan kasus selama periode tersebut, Bareskrim dan jajaran turut menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu serta 17.267 lembar uang dolar Amerika Serikat palsu.

Nunung menegaskan, peredaran uang palsu bukan sekadar tindak kriminal biasa. Kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian langsung bagi masyarakat sekaligus mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.

"Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara," katanya.

Adapun uang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan nonyudisial.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Nunung juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.

Ia mengingatkan, pemalsuan uang merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, menyatakan keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari peningkatan teknologi cetak, bahan baku, dan fitur keamanan pada uang rupiah.

Menurut Ricky, kualitas uang rupiah Indonesia juga telah mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023.

Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Editor: Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.