14 May 2026

Get In Touch

Kasus Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp40 Miliar, Kejati Kalteng Kembali Geledah KPU Kotim

Penggeledahan di Kantor KPU Kotim oleh Kejati Kalteng. (foto: ist/Kompas)
Penggeledahan di Kantor KPU Kotim oleh Kejati Kalteng. (foto: ist/Kompas)

PALANGKA RAYA (Lentera) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menggeledah Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (11/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk memburu pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar.

"Hal itu supaya bisa menentukan tersangka yang bertanggung jawab terhadap kasus itu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, melansir Kompas, Senin (11/5/2026).

Sejumlah ruangan diperiksa secara intensif, sementara dokumen fisik maupun data digital yang dinilai berkaitan dengan perkara turut diamankan.

Menurut Dodik, penyidik saat ini masih mendalami keterangan dari pegawai KPU Kotim serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejati Kalteng juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran potensi kerugian negara.

Keterlibatan auditor BPKP dinilai penting karena penyidik menemukan indikasi penggunaan laporan keuangan fiktif dalam proses pengadaan barang dan jasa selama tahapan Pilkada Kotim 2024.

Dokumen yang disita dari kantor KPU Kotim akan dicocokkan dengan hasil audit lapangan guna memastikan ada tidaknya penyimpangan anggaran serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

"Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara," kata Dodik.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut penyidikan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut Hendri, penyidik kini fokus memeriksa sejumlah penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan KPU Kotim selama pelaksanaan Pilkada 2024.

"Kami sudah mulai memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi, sementara ini ada beberapa penyedia barang dan jasa yang dimintai keterangan," ujarnya.

Meski belum merinci jumlah saksi yang telah diperiksa, Hendri menegaskan proses penyidikan berjalan intensif agar penetapan tersangka dapat dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup.

Editor: Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.