14 May 2026

Get In Touch

Polri Bongkar Judol Internasional, Anggota Komisi III DPR: Harus Berlanjut yang Lain

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.

JAKARTA (Lentera) — Bareskrim Polri berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara di Jakarta Barat. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengapresiasinya dan meminta kepolisian membongkar dan menangkap seluruh jaringan judi online.

“Saya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap dan menangkap ratusan WNA yang diduga terlibat dalam jaringan judi online lintas negara. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga Indonesia dari ancaman kejahatan siber dan perjudian ilegal,” kata Abdullah, dalam keterangan Senin (11/5/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan aparat kepolisian di sebuah kantor yang menjadi lokasi operasional judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026).

Abdullah dari Fraksi PKB ini menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas praktik judi online yang selama ini meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi nasional.

Meski demikian, Abdullah mengingatkan bahwa pengungkapan ini tidak boleh berhenti pada satu kasus saja. Menurutnya, kepolisian harus terus membongkar dan menangkap seluruh jaringan judi online, baik yang beroperasi dalam skala internasional maupun nasional.

“Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia. Bongkar jaringan judol yang lain. Semua jaringan judol harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Abdullah juga meminta Polri terus meningkatkan kemampuan personel, penguatan teknologi, serta strategi penindakan dalam menghadapi perkembangan modus operasional para pelaku judi online yang semakin canggih.

“Kejahatan judi online saat ini dijalankan dengan dukungan teknologi yang semakin maju. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus terus meningkatkan kapasitas, kemampuan digital, serta penguasaan teknologi agar dapat terus selangkah lebih maju dari para pelaku,” ujarnya.

Menurut Abdullah, pemberantasan judi online harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk penguatan pengawasan transaksi digital, pelacakan jaringan internasional, dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem perjudian online.

“Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama,” pungkas Abdullah. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.