05 May 2026

Get In Touch

Polisi Ungkap Doktrin Agama jadi Modus Oknum Kiai di Pati Diduga Cabuli Santri

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama (baju gelap). (foto: ist/Kompas)
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama (baju gelap). (foto: ist/Kompas)

PATI (Lentera) - Polisi mengungkap modus penggunaan doktrin agama dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum kiai di Kabupaten Pati. Pelaku diduga memanfaatkan ajaran kepatuhan dalam relasi guru dan santri, di mana aksi tersebut diduga telah dilakukan sejak 2020.

"Modusnya adalah mendoktrin korban dengan ajaran thoriqoh, yang intinya murid harus nurut kepada guru. Dalam konteks ini, santriwati diarahkan untuk patuh kepada ustaz," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, melansir Kompas, Senin sore, (4/5/2026).

Pendekatan tersebut diduga membuat para korban berada dalam tekanan psikologis dan tidak berdaya untuk menolak. Akibatnya, tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual itu berlangsung dalam jangka waktu lama tanpa perlawanan.

Dika menjelaskan, laporan awal kasus ini diterima pihak kepolisian pada Juli 2024. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung selama hampir empat tahun.

"Peristiwa terjadi berulang sejak Februari 2020 sampai Januari 2024," katanya.

Hingga saat ini, polisi mencatat terdapat 5 korban yang telah melapor. Namun, 3 di antaranya diketahui mencabut keterangan yang sebelumnya diberikan kepada penyidik.

Meski demikian, Kompol Dika menegaskan proses hukum tetap berjalan. Ia menyebut, kasus kekerasan seksual termasuk dalam kategori delik umum, sehingga tidak bergantung pada keberlanjutan laporan dari korban.

"Pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan. Ini memang bisa menjadi kendala, tetapi perkara tetap kami proses," tegasnya.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pengasuh pondok pesantren, para santri, hingga orang tua korban guna memperkuat alat bukti.

Berdasarkan hasil gelar perkara, seorang oknum kiai, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.

Hingga Senin (4/5/2026) sore, tersangka AS belum dilakukan penahanan. Pada hari yang sama, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolresta Pati, namun tidak hadir tanpa keterangan.

"Belum datang. Sampai sekarang pelaku belum ditahan, karena harus ditangkap dulu baru bisa ditahan," ujar Kompol Dika.

Dijelaskannya, penyidik masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk bersikap kooperatif. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selama proses penyelidikan sebelumnya, tersangka diketahui tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, polisi masih menunggu itikad baik yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kita periksa sebagai tersangka terlebih dahulu sebelum melakukan upaya penangkapan. Kita tunggu sampai Senin malam," imbuhnya.

Meski demikian, kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam apabila tersangka kembali mangkir. Upaya hukum lanjutan, termasuk langkah penangkapan, telah disiapkan. "Kalau tidak datang, tentunya ada upaya hukum lainnya," pungkasnya.

Editor: Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.