03 May 2026

Get In Touch

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Hakim PHI Gresik Tekankan Perlindungan Jurnalis Sebagai Pilar Perdamaian

 Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gresik, Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang.
 Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gresik, Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang.

​GRESIK (Lentera) – Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) 2026, UNESCO secara global mengusung tema "Shaping a Future of Peace" (Membentuk Masa Depan Perdamaian). 

Tema ini menyoroti peran krusial jurnalisme independen, dalam membangun publik dan stabilitas di tengah tantangan krisis global.

​Menanggapi hal tersebut, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gresik, Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang memberikan tinjauan yuridis dan akademis, mengenai urgensi perlindungan profesi wartawan dalam bingkai hukum di Indonesia.

​Dr. Abdi, yang juga merupakan alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi jurusan Jurnalistik Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, sebelum menempuh karier hukum menegaskan, bahwa perdamaian tidak dapat dipisahkan dari transparansi informasi.

​"Secara doktrinal, jurnalisme adalah instrumen pengawas yang memastikan keadilan berjalan. Dalam konteks tema UNESCO tahun ini, masa depan perdamaian hanya bisa dibentuk jika jurnalis memiliki ruang aman untuk menyampaikan fakta tanpa bayang-bayang intimidasi hukum," ujar Dr. Abdi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2026).

​​Terkait implementasi KUHP baru yang kini berlaku, Dr. Abdi kembali mengingatkan konsistensi penegakan hukum agar tidak menyasar insan pers. Ia menekankan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, sesuai dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

​"Produk jurnalistik adalah amanat undang-undang. Oleh karena itu, lex specialis harus dikedepankan. Kriminalisasi terhadap wartawan hanya akan menciptakan ketakutan publik yang pada akhirnya merusak fondasi perdamaian sosial itu sendiri," tambahnya.

​Sebagai pengadil, Dr. Abdi juga meninjau, aspek perdamaian dari lingkup ketenagakerjaan media. Ia berpendapat bahwa independensi pers sangat dipengaruhi oleh kepastian hak-hak normatif para pekerjanya.

​Menurutnya, stabilitas hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan media dan jurnalis akan melahirkan produk informasi yang berkualitas dan objektif. Hal ini dinilai penting untuk memitigasi potensi konflik akibat sebaran disinformasi di tengah masyarakat.

​Menutup pernyataannya, Dr. Abdi mengajak, seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan peringatan Hari Kebebasan Pers 2026 sebagai momentum memperkuat sinergi antara supremasi hukum dan kemerdekaan pers.

​"Melindungi wartawan berarti melindungi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Inilah investasi terbesar kita untuk membentuk masa depan yang damai dan berkeadilan," pungkasnya.

 

 

Editor: Ais/Rls

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.