MALANG (Lentera) - Lonjakan biaya produksi hingga 40 persen mulai menekan pelaku usaha di Kota Malang. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mewanti-wanti para pengusaha agar tidak menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah utama dalam menghadapi tekanan tersebut.
"Jelas terdampak (konflik global). Teman-teman pengusaha sudah sambat semua. Tetapi kami tekankan, jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Kamis (30/4/2026).
Ditegaskannya, dalam kondisi sulit seperti ini, pihaknya mendorong pengusaha untuk mencari langkah-langkah strategis guna mempertahankan tenaga kerja.
Arif mengungkapkan, isu stabilitas global juga menjadi salah satu tuntutan yang akan disuarakan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei besok. Para pekerja menginginkan adanya jaminan dari pemerintah terkait dampak situasi global terhadap keberlangsungan pekerjaan mereka.
Sebelumnya, Disnaker-PMPTSP Kota Malang telah menggelar rapat bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dalam pertemuan tersebut, terungkap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi menjadi salah satu faktor utama yang tidak terelakkan.
"Kenaikan BBM nonsubsidi otomatis berdampak pada biaya produksi. Ini kemudian diikuti dengan penurunan daya beli masyarakat. Dampaknya berantai, multiplier effect," jelasnya.
Selain BBM, kenaikan harga bahan baku seperti plastik juga memberikan tekanan signifikan. Arif mencontohkan industri rokok yang sangat bergantung pada bahan plastik dalam proses produksinya.
"Sekarang yang paling terasa itu kenaikan plastik. Biaya produksi bisa naik sampai 30 sampai 40 persen. Ditambah BBM nonsubsidi naik," katanya.
Arif mengatakan, "Bayangkan kalau biaya produksi naik 30-40 persen, langkah yang mungkin diambil adalah pengurangan tenaga kerja. Tetapi kami harapkan itu tidak terjadi di Kota Malang."
Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi terkait kondisi darurat ketenagakerjaan dari serikat buruh, serikat pekerja, maupun asosiasi pengusaha. Namun, kewaspadaan tetap dilakukan seiring dengan dinamika global yang belum menentu.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Malang juga berupaya menjaga stabilitas daerah agar tetap kondusif bagi dunia usaha. Salah satunya dengan mengimbau agar peringatan Hari Buruh tidak diwarnai aksi demonstrasi yang berpotensi mengganggu iklim investasi.
"Kalau ada demo, stabilitas tidak bagus. Pengusaha bisa menahan investasinya," ungkapnya.
Sebagai gantinya, Pemkot Malang akan menggelar sarasehan pada 1 Mei 2026 yang mempertemukan serikat buruh, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Selain itu, Wali Kota Malang dijadwalkan menerima audiensi langsung untuk mendengarkan aspirasi semua pihak.
Reporter: Santi Wahyu





.jpg)
