29 April 2026

Get In Touch

Biaya Sidang Perkara Ditanggung APBD, Pemkot Malang Fokus Selamatkan Status Hukum Anak

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin (kiri kedua dari belakang) meninjau pendaftaran sidang terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Rabu (29/4/2026). (Santi/Lentera)
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin (kiri kedua dari belakang) meninjau pendaftaran sidang terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Rabu (29/4/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menanggung biaya perkara dalam sidang terpadu melalui APBD, dengan fokus utama pada penanganan perwalian anak.

Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan tidak ada lagi anak di Kota Malang yang kehilangan hak administratif akibat ketiadaan status hukum.

"Yang kami cover di anggaran nanti terutama untuk perwalian, karena banyak sekali. Nanti kami akan minta data 5 tahun terakhir. Pertumbuhannya dan persentasenya berapa, agar kami siapkan," ujar Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, ditemui usai Kick Off Pendaftaran Sidang Terpadu, Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, selama ini Pengadilan Agama (PA) belum dapat mengakomodasi pembiayaan seluruh proses perkara dalam sidang terpadu.

Ali menegaskan, banyak kasus perwalian terjadi karena anak tidak lagi memiliki orang tua secara biologis atau berada dalam pengasuhan lembaga.

"Harapannya tidak ada lagi anak-anak di Kota Malang yang tidak memiliki akta, tidak bisa terdaftar BPJS, atau bahkan mengalami kesulitan dalam pendidikan hanya karena persoalan administratif," tegasnya.

Ali menambahkan, estimasi biaya perkara perwalian relatif terjangkau, yakni sekitar Rp280 ribu hingga Rp300 ribu per perkara. Dengan nominal tersebut, Pemkot optimistis dapat meng-cover kebutuhan pembiayaan jika dianggarkan secara tepat.

Terkait waktu penganggaran, Ali menyebut kemungkinan alokasi tersebut dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2026 ini, terutama jika kebutuhan anggaran tidak terlalu besar.

"Kalau anggarannya tidak besar, bisa kita masukkan di PAK. Karena per perkara biayanya tidak terlalu besar dan kemungkinan bisa tercover semua," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Nurul Maulidah, menjelaskan sidang terpadu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-112 Kota Malang. Program ini bertujuan memberikan kemudahan layanan hukum bagi masyarakat dalam satu waktu dan tempat.

Konsep sidang terpadu kini tidak hanya terbatas pada isbat nikah, tetapi juga mencakup perkara perwalian anak, asal-usul anak, hingga perubahan biodata pernikahan.

"Sidang terpadu ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama, Dispendukcapil, dan Kementerian Agama. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke berbagai instansi secara terpisah, cukup melalui satu layanan terpadu," paparnya.

Dalam hal ini, Nurul juga menekankan pentingnya legalitas hukum, khususnya bagi anak-anak yang belum memiliki kejelasan status administratif. Menurutnya, melalui sidang terpadu, anak-anak tersebut dapat memperoleh kepastian hukum terkait asal-usulnya.

"Ketika anak tidak memiliki legalitas, maka akan berdampak pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari administrasi kependudukan hingga akses pendidikan dan layanan kesehatan. Sehingga dengan adanya sidang perwalian atau hak asus ini, di akta kelahiran dapat dicantumkan nama ayah dan ibunya," imbuhnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor:Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.