PALANGKA RAYA (Lentera) - DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III, Tahun Sidang 2025/2026, di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Soekarno. Dengan agenda penetapan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi perda.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, didampingi oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Nenie Adriati Lambung.
"Agenda rapat paripurna kali ini adalah penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)," papar Subandi, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan jika Wali Kota Palangka Raya telah menetapkan tiga buah raperda menjadi perda, setelah melalui tahapan yang begitu panjang.
Tiga raperda tersebut meliputi Perda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045, serta Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"DPRD telah merancang 3 raperda tersebut dengan penuh keseriusan, mulai dari pengajuan ke pemerintah kota, kemudian mendapat pandangan umum fraksi, penjelasan Wali Kota, dibahas oleh panitia khusus, hingga difasilitasi gubernur," jelasnya.
Subandi melanjutkan, penetapan ini merupakan tahapan akhir dalam proses pembahasan di tingkat daerah sebelum perda diundangkan secara resmi.
Selanjutnya hasil penetapan tersebut akan disampaikan kembali ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan.
"Hasil dari pembahasan hari ini akan kita kirim ke provinsi, kemudian akan keluar nomor registrasi, baru setelah itu bisa diundangkan," tutupnya.
Reporter: Novita/Editor: Santi





.jpg)
