25 April 2026

Get In Touch

KPK Cegah Dua Tersangka Baru Karupsi Kuota Haji ke Luar Negeri

Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto:ist/Ant)
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, bepergian ke luar negeri. 

Keduanya adalah eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. 

“Iya betul (dua tersangka baru dilarang ke luar negeri),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein melalui pesan singkat kepada wartawan mengutip Kompas.com, Jumat (24/4/2026). 

Taufik mengatakan, keduanya sudah dilarang bepergian ke luar negeri sejak awal April 2026 yang lalu. 

“Dan sudah dicekal juga. Awal bulan April,” ujarnya. 

Dalam perkara ini, Asrul dan Ismail diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta adanya pemberian sejumlah uang, kepada penyelenggara negara. 

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu. 

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi, kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.  

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex, untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. 

Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. 

KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. KPK telah lebih dulu menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka, serta telah menahan mereka berdua.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK secara masif memeriksa saksi-saksi dari pihak biro perjalanan haji dan umrah. Salah satu saksi yang sudah dimintai keterangannya ialah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

KPK mengonfirmasi, perihal pengembalian uang dan pembahasan mengenai kuota haji kepada Khalid. Adapun dalam pemeriksaan, Kamis (23/4/2026). Sementara Khalid juga mengonfirmasi, telah mengembalikan uang terkait kuota haji sejumlah Rp8,4 miliar.

KPK total sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Meski demikian, baru Yaqut dan Gus Alex yang dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.

 

 

Editor: Arief Sukaputra/Berbagai sumber

 

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.