JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar calon presiden hingga calon kepala daerah wajib berasal dari proses kaderisasi partai politik (parpol).
Usulan ini ditegaskan untuk menekan praktik "politik instan" yang dinilai berkontribusi pada tingginya ongkos politik yang membuka celah korupsi di sektor tersebut.
"Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan pada sektor politik, karena kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melansir Kumparan, Kamis (23/4/2026).
Setidaknya terdapat 4 masalah utama yang ditemukan dalam kajian tersebut. Pertama, belum adanya roadmap pendidikan politik yang jelas di internal partai. Kedua, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
Ketiga, lemahnya sistem pelaporan keuangan partai politik. Dan keempat, belum jelasnya lembaga pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.
Berangkat dari temuan itu, KPK merumuskan 16 rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola partai politik. Salah satu poin krusial adalah dorongan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pada Pasal 29.
Dalam usulan revisi tersebut, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem kaderisasi yang berjenjang dan terstruktur. Salah satunya dengan mengatur klasifikasi keanggotaan partai politik menjadi tiga tingkatan, yakni anggota muda, madya, dan utama.
Selain itu, KPK juga mengusulkan agar persyaratan kader yang maju sebagai calon anggota legislatif diatur secara lebih tegas dan berjenjang dalam undang-undang. Misalnya, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Tak hanya itu, syarat pencalonan presiden, wakil presiden, kepala daerah, hingga wakil kepala daerah juga diusulkan tidak hanya bersifat demokratis dan terbuka, tetapi wajib berasal dari sistem kaderisasi partai.
KPK juga menilai perlu adanya ketentuan batas waktu minimal seseorang menjadi anggota partai sebelum dapat diusung dalam kontestasi politik. Hal ini untuk mencegah praktik instan, seperti perpindahan partai yang diiringi dengan peluang langsung menduduki posisi strategis.
Budi menambahkan, sistem kaderisasi yang lemah turut berkontribusi pada tingginya ongkos politik. Kondisi ini kerap memicu praktik perpindahan kader secara instan hingga munculnya biaya besar untuk memperoleh posisi strategis di partai.
"Kita sering melihat kader berpindah-pindah, tapi ketika baru berpindah sudah bisa menjadi 'jagoan' atau nomor urut pertama. Itu ada cost yang harus dikeluarkan," katanya.
Menurutnya, mahalnya ongkos politik berpotensi memicu praktik "balik modal" ketika kandidat terpilih menduduki jabatan publik. Risiko tersebut dinilai menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik.
"Ketika dalam proses pencalonan mengeluarkan biaya besar, maka saat menjabat akan menimbulkan risiko, termasuk soal pemulangan modal politik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan kajian ini tidak disusun secara sepihak. KPK telah melibatkan berbagai partai politik untuk memperoleh perspektif yang objektif terkait persoalan yang dihadapi dalam praktik kaderisasi.
"Kami mengikutsertakan pihak-pihak dari partai politik sehingga poin-poin yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil yang dialami," paparnya.
Editor: Santi





.jpg)
