21 April 2026

Get In Touch

Jelang Idul Adha 2026, Barantin Perketat Lalu Lintas Hewan Kurban 24 Jam

Petugas Barantin melakukan pemeriksaan hewan kurban. (foto: Badan Karantina Indonesia)
Petugas Barantin melakukan pemeriksaan hewan kurban. (foto: Badan Karantina Indonesia)

JAKARTA (Lentera) - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, pemerintah melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban secara nasional selama 24 jam.

"Layanan karantina siaga 24/7 di seluruh UPT. Kami memastikan setiap hewan kurban yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan bebas penyakit," ujar Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Senin (20/4/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan berbahaya seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga brucellosis, sekaligus menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

Menurutnya, pengawasan ini penting seiring meningkatnya mobilitas ternak menjelang Idul Adha yang berpotensi membawa risiko penyebaran penyakit hewan karantina.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan kesehatan hewan, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga disinfeksi alat angkut. Upaya ini ditujukan untuk menekan penyebaran hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang berisiko merugikan peternak dan masyarakat luas.

Sriyanto mengingatkan, hewan tanpa prosedur karantina berpotensi menjadi sumber penularan penyakit lintas daerah. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak membeli hewan kurban tanpa dokumen resmi.

"Hewan yang tidak melalui tindakan karantina berisiko menularkan penyakit dan merugikan peternak lain. Tertib lapor karantina menjadi kunci menjaga Indonesia tetap aman dari ancaman penyakit hewan," tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Barantin menggandeng berbagai pihak, mulai dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), hingga aparat TNI dan Polri.

Data Barantin menunjukkan lonjakan signifikan lalu lintas hewan kurban setiap tahunnya. Pada periode Januari-Juni 2025, tercatat sebanyak 475.284 ekor ternak dilalulintaskan, didominasi sapi sebanyak 271.037 ekor dan kambing 192.956 ekor.

Puncak lonjakan terjadi pada Mei 2025 dengan jumlah mencapai 190.545 ekor atau meningkat sekitar 135 persen dibandingkan April.

Sementara itu, tren serupa juga terjadi pada 2026. Hingga 16 April 2026, lalu lintas hewan kurban telah mencapai 218.208 ekor atau sekitar 52,91 persen dari total periode sebelumnya, dengan kecenderungan terus meningkat setiap bulan.

Direktur Tindakan Karantina Hewan Barantin, Cicik Sri Sukarsih, mengungkapkan peningkatan arus ternak tersebut diantisipasi melalui penerapan biosekuriti yang ketat di seluruh jalur distribusi.

"Kami mencatat lalu lintas Januari-Maret 2026 naik 13,75 persen dibanding tahun lalu, terutama dari Lampung, NTB, Bali, dan NTT menuju Pulau Jawa dan Kalimantan," jelas Cicik.

Menurutnya, seluruh proses sertifikasi dilakukan melalui sistem Best Trust untuk memastikan kecepatan layanan tanpa mengabaikan aspek keamanan hayati.

Langkah biosekuriti juga mencakup disinfeksi alat angkut baik di daerah asal maupun tujuan, guna meminimalkan risiko penyebaran penyakit selama proses distribusi.

Sebagai informasi, Barantin menetapkan sejumlah persyaratan ketat dalam lalu lintas hewan kurban. Setiap ternak wajib memiliki sertifikat kesehatan karantina, telah melalui pemeriksaan fisik dan uji laboratorium, serta dilengkapi sertifikat veteriner dari daerah asal.

Selain itu, hewan kurban juga harus memenuhi syarat usia minimal, yakni sapi dan kerbau berusia minimal dua tahun, serta kambing dan domba minimal satu tahun.

Seluruh dokumen tersebut wajib diproses melalui sistem digital Best Trust untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Pelanggaran terhadap ketentuan karantina akan dikenai sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, termasuk penolakan masuk hingga karantina tambahan.

Pengawasan ini juga merujuk pada Surat Edaran Deputi Bidang Karantina Hewan Nomor 23 Tahun 2026 tentang kesiagaan dini terhadap penyebaran HPHK menjelang Idul Adha.

Editor: Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.