JAKARTA (Lentera) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut transparansi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Ada baiknya Menko KumHAM Imipas mengambil inisiatif membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini," ujar Komisioner Komnas HAM, Amiruddin al Rahab, Jumat (10/4/2026) di Jakarta, mengutip Antara, Jumat (10/4/2026).
Ditegaskannya, pembentukan TGPF dapat menjadi mekanisme strategis untuk menjembatani berbagai kepentingan, termasuk kebutuhan transparansi dan penguatan kepercayaan publik.
Amiruddin menjelaskan, TGPF diharapkan dapat berperan sebagai jembatan antara keraguan publik terhadap proses penyidikan yang dilakukan TNI, sekaligus memastikan keterbukaan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Menurutnya, keberadaan tim independen tersebut juga penting untuk memastikan proses hukum tidak berjalan tertutup dan hanya bergantung pada informasi satu pihak saja.
"TPGF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut," katanya.
Komnas HAM menilai, TGPF juga dapat menjadi ruang kolaboratif yang melibatkan berbagai unsur, sehingga pengungkapan fakta dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, objektif, dan berimbang.
Selain itu, mekanisme ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban tetap menjadi prioritas dalam proses hukum yang berjalan.
Amiruddin menegaskan, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih luas dalam peristiwa tersebut.
"TGPF juga bisa menjaga supaya proses hukum tidak berhenti hanya pada empat nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI sebelumnya," katanya.
Editor:Santi,ist





.jpg)
