11 April 2026

Get In Touch

Kejati Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan, Terkait Korupsi Lahan Jalan Tol Senilai Rp1,17 Triliun

Gerbang Tol Selayang pada ruas Tol Medan-Binjai. (foto:Ist/dtc)
Gerbang Tol Selayang pada ruas Tol Medan-Binjai. (foto:Ist/dtc)

MEDAN (Lentera) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat di Jalan Brigjend Katamso Medan, dan BPN Kota Medan di Jalan STM Kelurahan Sutirejo, Kota Medan, Kamis (9/4/2026).

Penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait dugaan penerima ganti rugi fiktif dalam pengadaan tanah tersebut. Proyek dengan total anggaran Rp1,170 triliun itu berlangsung pada 2016.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar mengatakan, penyidik menduga pengadaan lahan tersebut bermasalah. Ia menyebut, terdapat indikasi penerima ganti rugi fiktif. 

“Ada dugaan penerima ganti rugi itu fiktif,” kata Harli mengutip Tempo.co, Jumat (10/4/2026). 

Harli menjelaskan, daftar penerima ganti rugi disusun oleh Kantor BPN Sumut dan Kantor BPN Medan, melalui Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi menyebut anggaran pengadaan lahan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III pada 2016, berasal dari Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan dan PT Hutama Karya sebagai badan usaha jalan tol. 

Hasil audit BPKP, lanjutnya, menemukan dugaan penerima fiktif serta mark-up nilai ganti rugi. Namun, penyidik masih mendalami temuan tersebut.

Penggeledahan dilakukan, untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan - Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer yang dilaksanakan pada 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp1,170 triliun.

"Berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," ujar Rizaldi melansir CNN Indonesia, Jumat (10/4/2026).

Dijelaskannya, di Kantor BPN Sumut tim penyidik menggeledah ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang kerja staf hingga ruang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah.

"Penyidik juga menggeledah ruangan di kantor BPN Kota Medan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait. Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut," jelasnya.

Rizaldi menambahkan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB hingga sore hari. Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka.

"Tim penyidik masih terus bekerja di lapangan, untuk mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan sehingga diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti," paparnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra/Berbagai sumber

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.